Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II: Revisi UU Pemilu Diharapkan Berlaku 15-20 Tahun

Kompas.com - 09/06/2020, 16:13 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap UU Pemilu tidak direvisi tiap lima tahun.

Ia ingin revisi UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang dilakukan Komisi II saat ini dapat berlaku hinga 15 hingga 20 tahun mendatang.

"Kami ingin UU Pemilu ini tidak kita bahas lima tahun sekali. Kami mencoba agar UU ini berlaku paling tidak 15 hingga 20 tahun ke depan sehingga tidak trial and error terus," kata Doli dalam diskusi 'Menyoal RUU tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia', Selasa (9/6/2020).

Baca juga: Komisi II: Revisi UU Pemilu Paling Lambat Selesai Pertengahan 2021

Doli pun menjelaskan revisi UU Pemilu 7/2017 ditargetkan selesai paling lambat pada pertengahan 2021.

Komisi II DPR telah sepakat bahwa RUU Pemilu harus dirampungkan di awal periode.

Dengan demikian, Komisi II akan memiliki cukup banyak waktu untuk mensosialiasikan UU Pemilu yang baru jika diselesaikan pada 2021.

"Kami bertekad bahwa UU Pemilu dan sudah disetujui menjadi prioritas di tahun pertama DPR. Harapan kami paling lambat pertengahan 2021 selesai," ucap dia.

Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon sepakat bahwa UU Pemilu mesti bertujuan untuk jangka panjang.

Baca juga: ICW Usul Revisi UU Pemilu Juga Perbaiki Tata Kelola Parpol

Fadli mengatakan, UU Pemilu tidak boleh direvisi hanya demi kepentingan kekuasaan tertentu.

Ia berharap RUU Pemilu mampu memperbaiki penyelenggaraan demokrasi di Indonesia agar benar-benar substantif.

"UU ini idealnya punya jangka waktu panjang, bukan hanya lima tahun dengan situasi tertentu dan kepentingan tertentu atau powerblock dan power struggle tertentu siklus lima tahunan," kata Fadli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com