JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang panitera muda perdata bernama Asep Daeng Sundana, pada Senin (8/6/2020) kemarin. Asep diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami permohonan perkara yang didaftarkan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
"Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan adanya pendaftaran permohonan perkara oleh Tersangka HS (Hiendra) di PN Jakarta Utara," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Kasus Suap Nurhadi, KPK Panggil Seorang Panitera
Nurhadi, Hiendra, dan Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi) merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Nurhadi dan Rezky yang sempat buron, ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu. Sedangkan Hiendra masih diburu KPK.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Baca juga: KPK Temukan Bukti Permulaan Jerat Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.