Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Disarankan Bentuk Tim Penyidik dan Penuntut Independen Kasus Paniai

Kompas.com - 05/06/2020, 07:26 WIB
Devina Halim,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan Presiden Joko Widodo membentuk tim penyidik dan penuntut independen untuk kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai, Papua.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam terkait pengembalian berkas penyelidikan dari Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya.

“Jika sampai batas waktu tertentu tidak ada proses penyidikan atau penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, maka presiden dapat memerintahkan pembentukan tim penyidik dan penuntut independen,” ujar Anam melalui video telekonferensi, Kamis (4/6/2020).

Baca juga: Berkas Paniai Dikembalikan untuk Kedua Kalinya, Komnas HAM: Substansi Argumentasinya Sama

Menurut Anam, pembentukan tim penyidik dan penuntut independen tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Pasal 21 ayat (3) UU Pengadilan HAM berbunyi, “Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat.

Sementara, Jaksa Agung juga dapat mengangkat penuntut umum ad hoc dalam proses penuntutan pada perkara pelanggaran HAM berat.

Hal itu tertuang dalam Pasal 23 ayat (2) UU Pengadilan HAM.

Apabila hal itu dilakukan, Anam menuturkan, penyidik yang diangkat harus memiliki latar belakang hingga pengetahuan yang cukup tentang HAM.

“Orang-orang yang kredibel misalnya, yang punya latar belakang HAM yang kuat, independensi dan keberanian yang juga baik dan pengetahuan soal HAM yang cukup, kalau itu bisa dibentuk akan lebih bagus,” tuturnya.

Baca juga: Pengembalian Berkas Paniai Relatif Cepat, Komnas HAM: Kejagung Belum Serius

Komnas HAM menilai kasus Paniai menjadi kesempatan bagi Presiden Joko Widodo untuk menepati janji dalam memberikan keadilan.

Maka dari itu, Komnas juga meminta Jokowi memastikan proses penyidikan berjalan secara independen dan profesional.

Kemudian, presiden diminta memerintahkan pihak-pihak terkait agar kooperatif dan membuka dokumen yang berhubungan dengan kasus.

Selain itu, Presiden juga diminta menindak tegas pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum kasus Paniai.

Terakhir, apabila hal-hal tersebut tidak terwujud, Komnas meminta kewenangannya ditambah.

“Berikan wewenang yang lebih kepada Komnas HAM, untuk menjadi penyidik misalnya, untuk kasus ini, ambil keputusan politik negara, tidak hanya politik kepresidenan,” ucap dia.

Baca juga: Komnas HAM Khawatir Kasus Peristiwa Paniai Mandek dan Berujung pada Impunitas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com