JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan Presiden Joko Widodo membentuk tim penyidik dan penuntut independen untuk kasus dugaan pelanggaran HAM di Paniai, Papua.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam terkait pengembalian berkas penyelidikan dari Kejaksaan Agung untuk kedua kalinya.
“Jika sampai batas waktu tertentu tidak ada proses penyidikan atau penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, maka presiden dapat memerintahkan pembentukan tim penyidik dan penuntut independen,” ujar Anam melalui video telekonferensi, Kamis (4/6/2020).
Baca juga: Berkas Paniai Dikembalikan untuk Kedua Kalinya, Komnas HAM: Substansi Argumentasinya Sama
Menurut Anam, pembentukan tim penyidik dan penuntut independen tercantum dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Pasal 21 ayat (3) UU Pengadilan HAM berbunyi, “Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Jaksa Agung dapat mengangkat penyidik ad hoc yang terdiri atas unsur pemerintah dan atau masyarakat.”
Sementara, Jaksa Agung juga dapat mengangkat penuntut umum ad hoc dalam proses penuntutan pada perkara pelanggaran HAM berat.
Hal itu tertuang dalam Pasal 23 ayat (2) UU Pengadilan HAM.
Apabila hal itu dilakukan, Anam menuturkan, penyidik yang diangkat harus memiliki latar belakang hingga pengetahuan yang cukup tentang HAM.
“Orang-orang yang kredibel misalnya, yang punya latar belakang HAM yang kuat, independensi dan keberanian yang juga baik dan pengetahuan soal HAM yang cukup, kalau itu bisa dibentuk akan lebih bagus,” tuturnya.
Baca juga: Pengembalian Berkas Paniai Relatif Cepat, Komnas HAM: Kejagung Belum Serius
Komnas HAM menilai kasus Paniai menjadi kesempatan bagi Presiden Joko Widodo untuk menepati janji dalam memberikan keadilan.
Maka dari itu, Komnas juga meminta Jokowi memastikan proses penyidikan berjalan secara independen dan profesional.
Kemudian, presiden diminta memerintahkan pihak-pihak terkait agar kooperatif dan membuka dokumen yang berhubungan dengan kasus.
Selain itu, Presiden juga diminta menindak tegas pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses hukum kasus Paniai.
Terakhir, apabila hal-hal tersebut tidak terwujud, Komnas meminta kewenangannya ditambah.
“Berikan wewenang yang lebih kepada Komnas HAM, untuk menjadi penyidik misalnya, untuk kasus ini, ambil keputusan politik negara, tidak hanya politik kepresidenan,” ucap dia.
Baca juga: Komnas HAM Khawatir Kasus Peristiwa Paniai Mandek dan Berujung pada Impunitas
Terkait pengembalian berkas untuk yang kedua kalinya, Komnas berpendapat, Kejagung belum menunjukkan keseriusan untuk menuntaskan kasus Paniai.
Komnas HAM pun khawatir kasus Paniai akan mandek sehingga berpotensi berakhir pada impunitas atau sebuah keadaan di mana segelintir pihak yang melakukan kejahatan tidak bisa dipidana.
Diketahui, Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan Paniai kepada Kejagung pada 11 Februari 2020.
Setelah diteliti, Kejagung mengembalikan berkas tersebut pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Berkas kemudian dilengkapi dan dikirim kembali oleh Komnas HAM kepada Kejagung pada 14 April 2020.
Kejagung mengembalikan berkas untuk kedua kalinya ke Komnas HAM pada 20 Mei 2020, atau 36 hari setelahnya. Kejagung beranggapan Komnas HAM tidak melengkapi petunjuk yang diberikan.
Baca juga: Soal Paniai, Kejagung: Kalau Komnas HAM Mau Konsultasi, Kami Siap
Sebelumnya, Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.