JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, pengembalian berkas penyelidikan peristiwa Paniai di Papua dari Kejaksaan Agung terbilang cepat dibanding kasus lain.
“Kalau dilihat dari aspek durasi pengembalian berkas oleh Jaksa Agung pada Komnas HAM, ini bisa dikatakan relatif cepat dibandingkan berkas Komnas HAM mengenai kasus-kasus lainnya,” kata Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan melalui video telekonferensi, Kamis (4/6/2020).
Komnas HAM menyerahkan berkas penyelidikan Paniai kepada Kejagung pada 11 Februari 2020.
Baca juga: Komnas HAM Khawatir Kasus Peristiwa Paniai Mandek dan Berujung pada Impunitas
Setelah diteliti, Kejagung mengembalikan berkas tersebut pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Berkas kemudian dilengkapi dan dikirim kembali oleh Komnas HAM kepada Kejagung pada 14 April 2020.
Kejagung mengembalikan berkas untuk kedua kalinya ke Komnas HAM pada 20 Mei 2020, atau 36 hari setelahnya.
Kejagung beranggapan Komnas HAM tidak melengkapi petunjuk yang diberikan.
Sementara itu, untuk kasus-kasus lainnya, pengembalian berkas dapat memakan waktu hingga lima bulan lamanya setelah diserahkan oleh Komnas HAM.
Komnas HAM pun berpandangan hal itu menunjukkan ketidakseriusan Kejagung untuk menuntaskan kasus Paniai.
“Sebagai sinyalemen kuat bahwa Jaksa Agung tidak atau belum menunjukkan keseriusan, itikad baik, yang sungguh-sungguh untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM,” tutur dia.
Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Kasus Paniai ke Komnas HAM untuk Kedua Kali
Komnas HAM telah menetapkan peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat. Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc yang bekerja selama 5 tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2020.
Dalam Peristiwa Paniai, terjadi kekerasan penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang yang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.