Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi I Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Ketua Dewas TVRI

Kompas.com - 14/05/2020, 00:01 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR RI mengeluarkan rekomendasi untuk memberhentikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arif Hidayat Tamrin, sembari melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota Dewas lainnya.

"Komisi I sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terlebih dahulu terhadap ketua Dewas pada hari Senin 11 Mei 2020, sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya," kata Anggota Komisi I dari Fraksi PDI-P Charles Honoris dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Charles mengatakan, dengan diterbitkannya pemecatan definitif kepada tiga direktur TVRI, maka Dewan Pengawas melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR pada Kamis (16/4/2020).

Baca juga: Meski Sudah Diperingatkan DPR, Dewas Tetap Berhentikan 3 Direktur TVRI

Salah satu kesepakatan rapat tersebut adalah meminta Dewas TVRI untuk mencabut Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) terhadap 3 direktur non-aktif.

"Dalam hal ini Dewas telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Tentu saja keputusan Dewas ini akan menjadi pertimbangan yang sangat serius bagi Komisi I DPR untuk segera melanjutkan evaluasi terhadap Dewas TVRI," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Dewas TVRI tetap memberhentikan tiga direktur TVRI, setelah sebelumnya memberhentikan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.

Tiga direktur itu adalah Direktur Program dan berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Surat pemberhentian ketiga direksi itu diserahkan hari ini (13/5/2020) oleh Dewan Pengawas yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas Arif Hidayat Tamrin.

"Sebelumnya, Dewan Pengawas pertengahan April lalu dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan secara virtual, telah mendapat peringatan keras dari anggota Komisi I, karena telah mengeluarkan surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) kepada tiga direksi, namun hal itu tidak diindahkan dewan pengawas TVRI," kata Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Matematika itu Menyenangkan! Belajar di TVRI 13 Mei 2020 untuk SMA

Agil menilai, Dewan Pengawas TVRI tengah berupaya menenggelamkan TVRI, apalagi setelah Komisi I DPR RI telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian ketua Dewas.

"Dengan pilihan melanjutkan memberhentikan tiga Direksi adalah upaya bumi hangus TVRI oleh Dewan Pengawas yang saat ini posisinya juga tengah diujung tanduk," ujar dia.

Lebih lanjut, Agil juga mengatakan, meski sudah mendapat peringatan keras dari Komisi I DPR, Dewas juga bersikukuh untuk melanjutkan proses pemilihan Direktur Utama TVRI sebagai pengganti Helmy Yahya tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com