Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Sudah Diperingatkan DPR, Dewas Tetap Berhentikan 3 Direktur TVRI

Kompas.com - 13/05/2020, 19:44 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI tetap memberhentikan tiga direktur TVRI, setelah sebelumnya memberhentikan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya.

Tiga direktur itu adalah Direktur Program dan berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, dan direktur Umum Tumpak Pasaribu.

Surat pemberhentian ketiga direksi itu diserahkan hari ini (13/5/2020) oleh Dewan Pengawas yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas Arif Hidayat Tamrin.

"Sebelumnya, Dewan Pengawas pertengahan April lalu dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan secara virtual, telah mendapat peringatan keras dari anggota Komisi I, karena telah mengeluarkan surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) kepada tiga direksi, namun hal itu tidak diindahkan dewan pengawas TVRI," kata Ketua Komite Penyelamat TVRI Agil Samal, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Baca juga: Matematika itu Menyenangkan! Belajar di TVRI 13 Mei 2020 untuk SMA

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris mengatakan, Komisi I DPR RI sudah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian ketua Dewas sambil mengevaluasi kinerja anggota dewas lainnya.

"Diterbitkannya surat pemecatan definitif terhadap tiga direksi TVRI non-aktif ini, maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR RI yang meminta Dewas untuk mencabut SPRP terhadap tiga direksi non-aktif," ujar Charles.

Sementara itu, Agil menilai, Dewan Pengawas TVRI tengah berupaya menenggelamkan TVRI, apalagi setelah Komisi I DPR RI telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian ketua Dewas.

"Dengan pilihan melanjutkan memberhentikan tiga Direksi adalah upaya bumi hangus TVRI oleh Dewan Pengawas yang saat ini posisinya juga tengah diujung tanduk," ujar dia.

Lebih lanjut, Agil juga mengatakan, meski sudah mendapat peringatan keras dari Komisi I DPR, Dewas juga bersikukuh untuk melanjutkan proses pemilihan Direktur Utama TVRI sebagai pengganti Helmy Yahya tahun ini.

Sebelumnya, hasil rapat kerja Komisi I bersama Dewas pada Kamis (16/4/2020) memutuskan, Komisi I menolak surat Dewas TVRI perihal pemberhentian tiga direktur.

Baca juga: Cara Membuat Perahu Phinisi, Jawaban Soal TVRI 13 Mei SD Kelas 4-6

Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis dalam kesimpulan melalui konferensi video.

"Komisi I DPR RI menolak surat dewan pengawas LPP TVRI perihal penonaktifan tiga dewan direksi LPP TVRI," kata Abdul.

Abdul mengatakan, Komisi I mendesak Dewas TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) untuk tiga direktur tersebut.

"Mendesak Dewas LPP TVRI untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) 3 Dewan Direksi LPP TVRI," ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, Komisi I akan mengagendakan rapat internal untuk menentukan sikap atas dinamika dan konflik internal yang terjadi di LPP TVRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com