JAKARTA, KOMPAS.com - Helmy Yahya mengugat keputusan Dewan Pengawas TVRI ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
Pengajuan gugatan itu terkait dengan pemecatan dirinya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 79/G/2020/PTUN.
Baca juga: Cerita Helmy Yahya Dipecat sebagai Dirut TVRI, Pengalaman Hidup yang Sangat Mahal
"Betul (mengajukan gugatan) kemarin ya tanggal 15," kata Kuasa Hukum Helmy, Eri Hertiawan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020).
Eri menjelaskan, Helmy merasa ada pelanggaran asas umum dan pemerintahan yang baik dalam proses pemecatannya sebagai direktur utama.
Oleh karena itu, ia berharap nantinya keputusan surat pemecatan itu bisa segera dicabut oleh PTUN.
"Tapi sebenarnya bukan masalah Helmy akan kembali (sebagai direktur utama)," ujarnya.
Baca juga: Polemik Internal TVRI dari Pecat Helmy Yahya hingga Nonaktif Tiga Direktur
"Masalahnya adalah yang paling penting untuk digarisbawahi adalah bagaimana TVRI ini bisa dalam posisi yang kemarin itu, menanjak di bawah manajemen Bang Helmy dan itu yang kita perjuangkan," ungkap Eri.
Diketahui, Helmy Yahya diberhentikan dengan hormat oleh Dewan Pengawas TVRI pada 16 Desember 2020.
Sebelum surat pemberhentian itu keluar, Dewas TVRI telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) pada Desember 2019.
Helmy pun menyampaikan pembelaan. Namun, pembelaan Helmy Yahya ditolak Dewas TVRI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.