JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak Covid-19 oleh kepala daerah merupakan bentuk kejahatan.
Menurut Doli, penyalahgunaan bansos merupakan bentuk rendahnya kepercayaan diri para kepala daerah. Utamanya bagi petahana yang memasang foto dalam kemasan bansos tersebut.
"Ini kejahatan yang tak bisa dibiarkan. Kami sudah mengingatkan secara keras kepada kepala daerah dari parpol kami supaya tidak memanfaatkan bansos dari pemerintah," ujar Dolly dalam diskusi secara daring yang digelar JPPR, Kamis (7/5/2020).
Baca juga: KSP: Kartu Prakerja Dimodifikasi Jadi Semi Bansos, Komponen Pelatihan Hanya 28 Persen
Doli juga meminta kepala daerah lain tidak melakukan hal yang sama.
Dia menyebut, cara-cara seperti itu naif dan tentu memancing reaksi masyarakat.
"Saya sudah cek juga ke daerah bahwa kepala daerah yang melakukan hal seperti ini pasti tidak ada yang lolos, " kata dia.
Doli menyarankan agar kepala daerah petahana maupun para calon kepala daerah membuktikan kualitas dirinya agar pantas dipilih oleh masyarakat.
Sebab, dalam situasi pandemi Covid-19, kualitas kepemimpinan dan bagaimana langkah penanganan masalah yang akan dilihat masyarakat.
"Saat inilah masyarakat melihat kualitas pemimpn mereka atau orang yang mau memimpin mereka. Saya pikir masyarakat kita sudah tidak lagi naif," ucap Doli.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan adanya sejumlah kepala daerah yang diduga memanfaatkan penyaluran bantuan sosial penanganan Covid-19 untuk kepentingan politik pribadi jelang Pilkada 2020.
Pemanfaatan penyaluran bansos itu dilakukan sedikitnya dengan tiga modus.
"Sudah terjadi. Memang modusnya ada beberapa hal soal bansos ini terkait dengan penanganan Covid," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sebuah diskusi yang digelar secara daring, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Kota Tangerang Menanti Bansos Tas Jinjing Bertuliskan Bantuan Presiden
Modus pertama, bansos yang didistribusikan dikemas atau dilabeli gambar kepala daerah.
Bansos tersebut disertai gambar kepala daerah yang mengenakan seragam putih dan logo pemda.
Modus ini, kata Abhan, digunakan salah satunya oleh Bupati Klaten dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota Semarang yang memang berencana maju kembali dalam Pilkada 2020.
Kedua, bansos dikemas dengan menyertakan jargon dan simbol-simbol politik atau jargon kampanye yang telah digunakan pada pilkada periode sebelumnya atau yang akan digunakan pada pilkada tahun ini.
"Meskipun belum ada masa kampanye," ucap Abhan.
Ketiga, bansos diberikan tidak mengatasnamakan pemerintah, tetapi atas nama kepala daerah pribadi.
Masyarakat yang menemukan praktik-praktik ini diimbau untuk melaporkan ke Bawaslu agar bisa ditindaklanjuti.
Baca juga: Duduk Perkara Riwayat Bansos DKI, dari Janji Anies hingga Keluhan Sri Mulyani
Abhan mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya pencegahan dengan menurunkan surat imbauan ke Bawaslu daerah, yang akan disampaikan ke para kepala daerah calon petahana.
"Kami sudah turunkan beberapa surat ke daerah dan Bawaslu kabupaten/kota yang ada Pilkada, sebagai bentuk pencegahan pelarangan pemberian uang atau barang sesuai peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Menurut Adnan, pada dasarnya Bawaslu tidak melarang siapapun untuk memberikan bantuan kemanusiaan di masa pandemi Covid-19 ini.
Namun, harus dipastikan bahwa bantuan itu tidak dicampuradukkan dengan kepentingan politik jelang Pilkada.