Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Didesak Tolak Pembahasan Revisi UU MK

Kompas.com - 04/05/2020, 11:23 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Save Mahkamah Konstitusi mendesak Presiden Joko Widodo menolak membahas perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang tengah dibahas DPR.

Koalisi juga mendesak DPR untuk fokus pada penanganan pandemi Covid-19 ketimbang melanjutkan proses legislasi yang tidak berkualitas tersebut.

"Koalisi Save Mahkamah Konstitusi mendesak agar Presiden Joko Widodo menolak membahas perubahan UU MK dan DPR menghentikan proses legislasi yang tidak berkualitas dan produktif serta fokus pada penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya," kata peneliti ICW yang juga anggota koalisi, Kurnia Ramadhana, dalam siaran pers, Senin (4/5/2020).

Baca juga: Wacana Revisi UU MK yang Menuai Kritik...

Kurnia mengungkapkan, ada empat hal permasalahan mendasar dalam revisi UU MK.

Pertama, revisi dilakukan di tengah pandemi Covid-19 yang seharusnya menjadi fokus pemerintah saat ini.

Menurut Koalisi, DPR seharusnya juga mengarahkan segala fungsinya untuk penanganan Covid-19, bukan membentuk UU yang kontroversial.

Kedua, RUU MK dinilai kental akan nuanasa kepentingan baik bagi DPR atau Presiden mengingat MK tengah menyidangkan dua undang-undang yang banyak dikritik, yakni UU KPK dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

"Sedangkan jika menelisik substansi RUU ini justru yang diuntungkan adalah MK itu sendiri, sehingga publik khawatir ini akan menjadi bagian 'tukar guling' antara DPR, Presiden, dan MK," kata Kurnia.

Baca juga: Revisi UU MK Diajukan Ketua Baleg DPR sebagai Pengusul Tunggal

Ketiga, isi RUU MK dinilai tak substansial karena dari poin-poin yang digagas oleh DPR tidak mempunyai substansi penting bagi kelembagaan MK itu sendiri melainkan hanya menyoal masa jabatan dan usia hakim MK.

Beberapa poin yang diubah dalam RUU MK antara lain masa jabatan hakim MK yang berlaku hingga usia pensiun, masa jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK menjadi 5 tahun, serta usia minimum hakim MK yang dinaikkan dari 47 tahun menjadi 60 tahun.

Menurut Koalisi, poin-poin di atas bukan hal yang krusial untuk diubah. Koalisi berharap bahwa isu mengenai pengaturan hukum acara MK secara lebih komprehensif lebih krusial.

"Hal ini lebih penting untuk dibahas guna mengoptimalkan peran MK dalam menyelesaikan dan memulihkan pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara oleh penyelenggara negara," kata Kurnia.

Baca juga: Revisi UU MK, Aturan Usia Minimal Hakim Konstitusi Dipersoalkan

Keempat, revisi UU MK dinilai menjauhkan partisipasi publik yang dijamin melalui UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Apalagi, revisi UU MK ini juga tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2020 sehingga tidak bisa dibahas tahun ini.

"Naskah perubahan RUU ini semakin menambah catatan panjang produk legislasi DPR yang cacat formil dan tak sejalan dengan kebutuhan dan kehendak publik," kata Kurnia.

Baca juga: Digugat ke MK, Pasal 27 Perppu 1/2020 Dinilai Buka Celah Korupsi

Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Kamis (2/4/2020) DPR menyepakati Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi inisiatif DPR.

"Pertama, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com