Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU MK, Aturan Usia Minimal Hakim Konstitusi Dipersoalkan

Kompas.com - 13/04/2020, 15:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan usia minimal 60 tahun bagi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang tercantum dalam Revisi Undang-undang MK dipersoalkan.

Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera Bivitri Susanti menilai aturan yang tengah dibahas di DPR tersebut tidak rasional, sebab integritas seorang hakim tidak dapat diukur melalui usia.

"Rasionalitasnya itu apa, dalam arti apakah penentuan merit, kemampuan, dan integritas seseorang itu bisa diukur dengan usia? Ini untuk persoalan usia minimum hakim 60 tahun," kata Bivitri dalam sebuah diskusi, Senin (14/6/2020).

Baca juga: Ketentuan Seleksi Hakim Konstitusi Perlu Diatur UU MK

Bivitri menuturkan, sejauh ini belum ada naskah akademik yang dapat menjelaskan alasan menaikkan usia minimal hakim MK menjadi 60 tahun.

Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, usia minimal hakim MK adalah 47 tahun dengan usia maksimal 65 tahun saat diangkat.

Hal senada diungkapkan oleh pakar hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar.

Ia menilai usia minimum hakim 60 tahun itu tak beralasan dari segi yuridis maupun sosiologis.

"Usia 60 ini sendiri menurut saya sangat menarik ya, karena saya enggak tahu masa jabatan apa yang menggunakan usia 60 di republik ini?" kata Zainal.

Baca juga: Percepat Revisi UU MK, Presiden Diminta Keluarkan Perppu

Zainal menambahkan, alasan supaya rentang usia hakim MK sama dengan hakim MA juga tak beralasan.

Sebab, kata Zainal, meskipun usia maksimum hakim MK dan MA sama-sama 70 tahun, usia minimum hakim MA adalah 45 tahun.

"Kalau dia sekadar hanya mau menyesuaikan dengan Mahkamah Agung, pertanyaanya adalah kenapa berstandar ganda? Di ujungnya sama, di awalnya berbeda," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz juga menilai usia minimum hakim MK menjadi 60 tahun itu juga tidak rasional.

Baca juga: Pemerintah Usul Usia Hakim Agung Maksimal 67 Tahun

Sebab, MK diprediksi akan mendapat pekerjaan berat ke depan, misalnya pada 2024 mendatang ketika pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden akan dilaksanakan serentak.

"Justru menaikan usia syarat minimum hakim dengan jumlah perkara potensial ke depan menurut saya adalah sesuatu yang asimetris atau bertolak belakang dengan beban kerja," kata Donal.

Mantan hakim MK I Dewa Gede Palguna juga ikut mempertanyakan ketentuan yang mengatur hakim MK berusia minimal 60 tahun tersebut.

"Kalau misalnya usia harapan hidupnya itu 70 tahun, kita memilih orang renta sebetulnya, jadi ada persoalan menurut saya mengapa 60 tahun," ujar Palguna.

Baca juga: Revisi UU MK Dianggap Jadi Pintu Masuk untuk Memundurkan Pilkada

Ketentuan usia minimum hakim MK 60 tahun itu tercantum pada Pasal 15 Ayat (2) RUU Mahkamah Konstitusi yang mengatur sejumlah syarat untuk menjadi hakim MK.

Dikutip dari Kompas.id, RUU MK disetujui menjadi RUU inisatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (2/4/2020) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com