Salin Artikel

Presiden Jokowi Didesak Tolak Pembahasan Revisi UU MK

Koalisi juga mendesak DPR untuk fokus pada penanganan pandemi Covid-19 ketimbang melanjutkan proses legislasi yang tidak berkualitas tersebut.

"Koalisi Save Mahkamah Konstitusi mendesak agar Presiden Joko Widodo menolak membahas perubahan UU MK dan DPR menghentikan proses legislasi yang tidak berkualitas dan produktif serta fokus pada penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya," kata peneliti ICW yang juga anggota koalisi, Kurnia Ramadhana, dalam siaran pers, Senin (4/5/2020).

Kurnia mengungkapkan, ada empat hal permasalahan mendasar dalam revisi UU MK.

Pertama, revisi dilakukan di tengah pandemi Covid-19 yang seharusnya menjadi fokus pemerintah saat ini.

Menurut Koalisi, DPR seharusnya juga mengarahkan segala fungsinya untuk penanganan Covid-19, bukan membentuk UU yang kontroversial.

Kedua, RUU MK dinilai kental akan nuanasa kepentingan baik bagi DPR atau Presiden mengingat MK tengah menyidangkan dua undang-undang yang banyak dikritik, yakni UU KPK dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

"Sedangkan jika menelisik substansi RUU ini justru yang diuntungkan adalah MK itu sendiri, sehingga publik khawatir ini akan menjadi bagian 'tukar guling' antara DPR, Presiden, dan MK," kata Kurnia.

Ketiga, isi RUU MK dinilai tak substansial karena dari poin-poin yang digagas oleh DPR tidak mempunyai substansi penting bagi kelembagaan MK itu sendiri melainkan hanya menyoal masa jabatan dan usia hakim MK.

Beberapa poin yang diubah dalam RUU MK antara lain masa jabatan hakim MK yang berlaku hingga usia pensiun, masa jabatan Ketua MK dan Wakil Ketua MK menjadi 5 tahun, serta usia minimum hakim MK yang dinaikkan dari 47 tahun menjadi 60 tahun.

Menurut Koalisi, poin-poin di atas bukan hal yang krusial untuk diubah. Koalisi berharap bahwa isu mengenai pengaturan hukum acara MK secara lebih komprehensif lebih krusial.

"Hal ini lebih penting untuk dibahas guna mengoptimalkan peran MK dalam menyelesaikan dan memulihkan pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara oleh penyelenggara negara," kata Kurnia.

Keempat, revisi UU MK dinilai menjauhkan partisipasi publik yang dijamin melalui UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Apalagi, revisi UU MK ini juga tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2020 sehingga tidak bisa dibahas tahun ini.

"Naskah perubahan RUU ini semakin menambah catatan panjang produk legislasi DPR yang cacat formil dan tak sejalan dengan kebutuhan dan kehendak publik," kata Kurnia.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna, Kamis (2/4/2020) DPR menyepakati Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi inisiatif DPR.

"Pertama, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi RI dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

https://nasional.kompas.com/read/2020/05/04/11231251/presiden-jokowi-didesak-tolak-pembahasan-revisi-uu-mk

Terkini Lainnya

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke