Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Yasonna Laoly Bebaskan 30.000 Napi Berbuntut Gugatan

Kompas.com - 27/04/2020, 05:46 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Boyamin menjelaskan, napi asimilasi sebelum resmi dilepas harus memenuhi sejumlah syarat.

Antara lain berkelakuan baik berdasarkan tidak ada catatan pernah melanggar selama di dalam lapas.

Kemudian membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kejahatan lagi.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya, Yasonna bersama dua tergugat lainnya, Kepala Rutan Surakarta dan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah tak meneliti secara mendalam watak napi.

Adapun skema penelitian itu dapat dilakukan dengan cara psikotes terhadap setiap napi.

Tanpa adanya skema tersebut, lanjut dia, maka hasilnya napi kembali berulah lagi.

"Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan napi mendapat asimilasi," katanya.

Baca juga: Yasonna: Napi Asimilasi yang Berbuat Kejahatan Lagi Terbilang Rendah

Selain itu, menurut Boyamin, para tergugat juga tidak melakukan pengawasan karena mereka yang mendapat asimilasi masih menyandang status napi.

Sehingga, pembinaan dan pengawasan masih tetap menjadi tanggung jawab para tergugat.

"Dengan tidak melakukan pengawasan dan pembinaan oleh para tergugat adalah perbuatan melawan hukum," tegas dia.

Dasar gugatan

Boyamin menuturkan terdapat sejumlah dasar gugatan dalam kebijakan asimilasi 30.000 narapidana di tengah pandemi Covid-19.

Pertama, terkait Kepala Rutan Solo sebagai tergugat 1.

"Kepala Rutan Solo melepaskan napi diduga tidak memenuhi syarat dan tidak melakukan pengawasan, sehingga napi tersebut melakukan kejahatan di masyarakat," ujar Boyamin.

Baca juga: Napi Asimilasi Bikin Ulah Lagi, Yasonna Minta Anak Buahnya Koordinasi dengan Polisi

Kemudian dasar gugatan kedua terkait Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah sebagai tergugat 2 karena telah mengizinkan Kepala Rutan Solo melepaskan napi.

Kemudian Yasonna Laoly sebagai tergugat 3 telah memerintahkan dan mengizinkan Kakanwil Jawa Tengah untuk melepaskan napi dari Rutan Solo.

"(Yasonna) mengizinkan dan memerintahkan mengeluarkan napi dan tidak melakukan pengawasan yang kemudian napi tersebut melakukan kejahatan di Solo," kata Boyamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com