JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan asimilasi terhadap 30.000 narapidana di tengah pandemi Covid-19, pada Kamis (23/4/2020).
Yasonna digugat oleh tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus, yakni Yayasan Mega Bintang, Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen (MAKI), serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).
Baca juga: Asimilasi 30.000 Napi Bikin Resah Warga, Yasonna Laoly Digugat ke PN Surakarta
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan gugatan tersebut berangkat dari dampak kebijakan pembebasan 30.000 napi yang justru membuat warga resah.
"Di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2020).
Adapun tergugat adalah Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Menkumham Yasonna Laoly.
Boyamin menyatakan napi yang kembali berulah telah membuat warga di Surakarta waspada.
Menurutnya, warga Surakarta terpaksa mengantisipasi ulah napi asimilasi dengan cara ronda.
Bahkan tak sedikit di antara mereka harus mengeluarkan biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang perkampungan.
Baca juga: Ini Alasan 3 LSM Gugat Yasonna Laoly Terkait Kebijakan Asimilasi 30.000 Napi
"Untuk mengembalikan rasa aman maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," jelas dia.
Boyamin mengatakan, gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta dikarenakan dirinya pada saat itu tengah bekerja dari rumah (work from home) di Surakarta.
Sehingga gugatan tersebut fokus pada kasus yang terjadi di Surakarta.
"Toh kalau nanti dikabulkan hakim, maka otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia," katanya.
Alasan gugatan
Boyamin menuturkan, gugatan terhadap Yasonna diajukan karena kebijakan asimilasi 30.000 narapidana hanya menggunakan syarat sederhana.
"Materi gugatan adalah para tergugat hanya menerapkan syarat secara sederhana," ujar Boyamin.
Baca juga: Ini Dasar Gugatan 3 LSM terhadap Kepala Rutan hingga Yasonna Laoly Terkait Asimilasi Napi