JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Ravio Patra ditangkap polisi pada Rabu (22/4/2020) malam. Informasi tersebut awalnya diungkap Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto.
Menurut keterangan Damar, penangkapan tersebut berawal dari aduan Ravio kepada SAFEnet soal dugaan peretasan Whatsapp yang dialaminya pada Rabu pukul 14.00 WIB.
Ravio melapor kepada SAFEnet bahwa ia tak dapat mengakses akun WhatsApp miliknya. Ravio juga mendapatkan panggilan dari sejumlah nomor asing.
"Ketika diidentifikasi melalui aplikasi, nomor itu merupakan milik AKBP HS dan Kol ATD," tutur Damar melalui keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Polisi Amankan Seorang WN Belanda Saat Menangkap Ravio Patra
Sekitar pukul 19.00 WIB, Ravio dapat mengakses kembali akun WhatsApp miliknya. Namun, ia melihat bahwa akunnya telah menyebarkan pesan bernada provokatif.
Pesan yang dimaksud berbunyi, "KRISIS SUDAH SAATNYA MEMBAKAR! AYO KUMPUL DAN RAMAIKAN 30 APRIL AKSI PENJARAHAN NASIONAL SERENTAK, SEMUA TOKO YG ADA DIDEKAT KITA BEBAS DIJARAH".
Tidak lama setelah mendapatkan akses akun Whatsapp-nya kembali, Ravio mengaku, ada orang yang mencarinya di kediamannya. Ravio pun melaporkan hal itu kepada SAFEnet.
Setelah itu, Ravio sempat memberi kabar saat akan mengevakuasi diri. Akan tetapi, berdasarkan keterangan Damar, Ravio tidak dapat dihubungi selama lebih dari 12 jam setelahnya.
Baru pada Kamis pagi, SAFEnet mendapatkan informasi mengenai penangkapan Ravio oleh polisi.
Menurut Damar, tim pendamping hukum tidak mengetahui keberadaan Ravio dan kesatuan polisi yang menangkapnya hingga Kamis siang.
Sekitar pukul 14.30 WIB, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus akhirnya membenarkan penangkapan tersebut melalui konferensi pers.
Ravio ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita onar yang menghasut pada tindak kekerasan dan kebencian, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Tak lama kemudian, Mabes Polri juga angkat bicara terkait penangkapan Ravio.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengungkapkan bahwa penangkapan Ravio berawal dari laporan seseorang berinisial DR.
Pelapor mengaku, menerima pesan singkat melalui Whatsapp yang berisi ajakan untuk melakukan penjarahan pada April 2020. Menurut penelusuran polisi, pemilik nomor yang menyebarkan pesan tersebut adalah Ravio.
Baca juga: Penangkapan Ravio Patra Dinilai Jadi Preseden Buruk Penegakan Hukum
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.