Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dorong Kelestarian Ekosistem Laut, Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Kepatuhan KKPRL dari Kementerian KP

Kompas.com - 29/04/2024, 14:59 WIB
Ikhsan Fatkhurrohman Dahlan,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebagai upaya menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut, Pertamina Patra Niaga terus berperan aktif mematuhi penyelenggaraan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang ditetapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP) Republik Indonesia (RI).

Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat Pertamina Patra Niaga Eduward Adolof Kawi mengatakan, keberadaan unit operasi Pertamina di seluruh Indonesia menjadi alasan penting Pertamina Patra Niaga mematuhi penyelenggaraan KKPRL.

Menurut pemetaan, terdapat 147 fasilitas Pertamina Patra Niaga yang terletak di wilayah berbatasan dengan laut. Oleh karena itu, perusahaan perlu mematuhi segala perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dalam penyelenggaraan KKPRL

“Berdasarkan data, 70 persen unit lokasi dan fasilitas Pertamina Patra Niaga telah berhasil menerbitkan KKPRL. Sementara untuk lainnya, kami yakin selesai dan akan terbit di akhir 2024 sesuai target,” ujar Eduward dalam siaran persnya, Senin (29/4/2024).

Baca juga: Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Atas pemenuhan tersebut, Pertamina Patra Niaga menorehkan penghargaan atas kepatuhan dan peran aktif penyelenggaraan KKPRL yang diberikan Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian KP di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

“Terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada kami, ini menjadi pendorong bagi kami untuk terus mempercepat komitmen pemenuhan KKPRL yang masih dalam proses. Ini juga menjadi bukti kami taat serta guna menunjang keberlangsungan bisnis Pertamina Patra Niaga dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” lanjut Eduward.

Selain mematuhi penyelenggaraan KKPRL, Pertamina Patra Niaga juga menjalankan program corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat.

Program CSR ini termasuk dengan program yang berkaitan dengan kehidupan kelautan dan perikanan, seperti penanaman mangrove, transplantasi terumbu karang, pemberdayaan masyarakat pesisir, coastal clean up, pemberdayaan nelayan, pembinaan produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) berbahan baku hasil olahan laut, dan sebagainya.

Baca juga: Dorong UMKM Go Global, Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024

Tak hanya itu, Pertamina Patra Niaga juga memiliki program Energizing Fisheries in Indonesia dalam rangka mendorong penurunan emisi karbon atau dekarbonisasi, dan meningkatkan ekonomi pelayan.

Adapun program lainnya seperti konversi bahan bakar minyak (BBM) ke liquefied petroleum gas (LPG) bagi nelayan dan pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum nelayan atau (SPBUN) yang tersebar di wilayah pesisir Indonesia untuk mendukung ketersediaan serta distribusi energi bagi nelayan untuk melaut.

“Harapannya, dengan pemenuhan regulasi dan program-program lain yang menunjang kehidupan di pesisir dan laut ini bisa memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat sekaligus lingkungan,” tutup Eduward.

Sementara itu, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pemberian penghargaan ini membuktikan kepatuhan Pertamina Patra Niaga dalam memenuhi aturan KKPRL sejak 2021.

Baca juga: Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

“Pertamina Patra Niaga telah menerbitan KKRPL sesuai dengan rencana dan target yang telah ditetapkan sejak 2021. Artinya, Pertamina Patra Niaga patuh terhadap regulasi. Tidak hanya itu, kehadiran lokasi dan fasilitas Pertamina Patra Niaga juga bermanfaat lebih dan menunjang masyarakat disekitarnya,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Anggota DPR-nya Minta 'Money Politics' Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Anggota DPR-nya Minta "Money Politics" Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Nasional
Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Nasional
Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Nasional
Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Nasional
Profil Juri Ardiantoro, Timses Prabowo-Gibran yang Jadi Stafsus Jokowi

Profil Juri Ardiantoro, Timses Prabowo-Gibran yang Jadi Stafsus Jokowi

Nasional
Pimpinan Komisi II DPR Sebut 70 Persen Komisioner KPU Se-Indonesia 'Tidak Layak Pakai'

Pimpinan Komisi II DPR Sebut 70 Persen Komisioner KPU Se-Indonesia "Tidak Layak Pakai"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com