Polisi lalu menangkap Ravio bersama seorang warga negara Belanda berinisial RS di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
“Yang bersangkutan kemudian kita amankan pada saat mau memasuki kendaraan berpelat CD, diplomatik dari Kedutaan Belanda,” tutur Argo melalui siaran langsung di akun Youtube Tribrata TV Humas Polri, Kamis.
Keduanya kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga mengklaim sedang mendalami dugaan peretasan yang dialami Ravio.
Atas penangkapan tersebut, Damar mewakili Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus mendesak Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis untuk segera melepaskan Ravio.
"Presiden Joko Widodo dan Kapolri untuk segera melepaskan Ravio Patra, menghentikan proses kriminalisasi, dan juga menghentikan tindakan-tindakan pembungkaman kepada warga negara lainnya," kata Damar melalui keterangan tertulis, Kamis.
Lebih lanjut, koalisi juga meminta Presiden Jokowi dan Kapolri untuk menghentikan upaya oknum tertentu dalam meretas akun masyarakat yang kerap kritis terhadap pemerintah.
Anggota tim advokasi Amnesty International Indonesia Aldo Kaligis menilai penangkapan terhadap aktivis Ravio Patra menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Ini adalah preseden buruk penegakan hukum. Polisi seharusnya lebih jeli dalam melihat suatu kejadian dan dapat membedakan mana korban mana pelaku, serta tidak begitu saja melakukan penangkapan,” kata Aldo melalui keterangan tertulis, Kamis (23/4/2020).
Baca juga: Masyarakat Sipil Minta Presiden Jokowi dan Kapolri Bebaskan Ravio Patra
Amnesty pun mempertanyakan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian.
Menurut Aldo, polisi perlu menyelidiki terlebih dahulu perihal dugaan peretasan tersebut.
“Jadi seharusnya polisi membongkar pelaku peretasan tersebut, bukan justru menangkap Ravio. Polisi harus terlebih dahulu menyelidiki perkara sebenarnya,” ujarnya.
Ditanya mengenai desakan kepada Presiden Jokowi untuk membebaskan Ravio, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono enggan menanggapi.
Dini menilai, terlalu jauh jika desakan untuk membebaskan Ravio ditujukan langsung kepada Presiden. Alasannya, penyelidikan kasusnya juga saat ini masih berjalan di kepolisian.
"Untuk saat ini saya tidak dalam posisi untuk bisa memberikan komentar untuk isu ini. Terlalu jauh untuk ditanggapi langsung oleh Presiden," kata Dini kepada Kompas.com, Kamis (23/4/2020).
Dini menegaskan bahwa Istana Kepresidenan tak akan mengintervensi dan menyerahkan penyelidikan kepada kepolisian.
Baca juga: Jokowi Didesak Bebaskan Ravio Patra, Ini Tanggapan Istana
Dini pun menolak spekulasi bahwa Ravio dikriminalisasi karena selama ini kerap mengkritik pemerintah melalu akun Twitter-nya.
Dini menilai, hal itu hanya dugaan sebagian orang yang belum bisa dibuktikan kebenarannya. Ia pun meminta semua pihak menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
"Ya kan gampang saja, sih. Polisi cek aja apakah betul WA dia di-hack atau tidak," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.