Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 7 Langkah Kementerian PPPA Terkait Pencegahan Covid-19

Kompas.com - 22/04/2020, 18:59 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan tujuh langkah untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

Langkah pertama ialah membuat materi edukasi dan menyebarkannya ke khalayak luas.

"Ini kami lakukan melalui sosialisasi terutama dengan target utama di mana banyak terdapat kelompok perempuan dan anak, seperti di pasar tradisional, lapas perempuan, lapas anak, Panti Anak, panti jompo dan lain-lain," kata Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga melalui video conference di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Menteri PPPA: Pelayanan Kesehatan Reproduksi Harus Tetap Berjalan

Cara kedua, menyusun regulasi terutama dalam bentuk masukan terhadap regulasi yang disusun oleh gugus tugas nasional, khususnya untuk mengintegrasikan substansi perempuan dan anak.

"Salah satunya adalah pedoman umum perlindungan anak penanganan covid-19 yang dikembangkan dengan semangat prinsip-prinsip hak anak," ujarnya.

"Yaitu non-diskriminatif, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan dan perkembangan, serta penghargaan terhadap pendapat anak," sambungnya.

Ketiga, mendukung pemenuhan layanan kesehatan reproduksi yang tetap harus dilakukan dalam masa pandemi Covid-19.

Mulai dari pemeriksaan ibu hamil, persalinan dan pelayanan keluarga berencana.

"Memastikan layanan kesehatan anak, misalnya imunisasi, dan lain-lain. Kemudian perhatian khusus juga diperlukan bagi perempuan dan anak dengan HIV/AIDS," ungkapnya.

Baca juga: Ini Jumlah Perempuan dan Anak Kena Covid-19 Menurut Kementerian PPPA

Cara yang keempat, pemenuhan akses atas jaring pengaman sosial yang ada ataupun skema khusus lainnya.

Kelima, optimalisasi layanan pengaduan di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Ini kami efektifkan karena pada masa pandemi ini memang banyak sekali kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi, baik melalui pengaduan dari LBH Apik demikian juga melalui Data Simponi Kemen PPPA," tutur Bintang.

Baca juga: Gerakan #Berjarak, Strategi Kementerian PPPA Lindungi Perempuan dan Anak dari Covid-19

Kemudian yang keenam melakukan refocusing kegiatan dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya.

Terakhir, mempertajam target intervensi khususnya perempuan dan anak, kelompok rentan terdampak.

"Dinas Pemberdayaan Perempuan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan di daerah telah berhasil mengumpulkan dan mengolah data terpilah menurut jenis kelamin dan usia," jelas Bintang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com