Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Sipil Mengaku Diblokir Saat DPR Rapat Online RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 21/04/2020, 09:28 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) menilai bahwa DPR menghilangkan akses masyarakat untuk berpartisipasi dalam rapat pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Senin (20/4/2020).

Salah satu lembaga yang tergabung dalam (FRI) yaitu Greenpeace mengatakan, hilangnya partisipasi publik akan berimplikasi pada tidak sahnya rapat tersebut dan dokumen apa pun yang dihasilkan menjadi tidak sah.

"Artinya rakyat tidak diharapkan untuk mengikuti proses pembahasan RUU Cipta Kerja yang akan menimpa mereka," kata Juru Bicara Greenpeace Asep Komarudin dalam keterangan tertulis, Senin (20/4/2020).

"Hal ini menunjukkan partisipasi publik hanya menjadi formalitas seperti pernyataan anggota DPR lainnya yaitu 'masukan kita dengar, tapi tidak harus semua diakomodasi' yang terdengar saat sidang berlangsung," ucap Asep.

Baca juga: Baleg DPR: Terbuka Ruang bagi Pemerintah Jika Ingin Tarik Draf Omnibus Law Cipta Kerja

Asep mengatakan, FRI menemukan modus rapat online melalui aplikasi Zoom yang semula dinyatakan terbuka bagi warga menyampaikan aspirasi.

Namun, pada saat rapat, ruang rapat online dikunci sehingga publik tidak bisa masuk.

Asep juga mengatakan, Tommy Indriadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengaku bahwa dirinya dikeluarkan dari ruang online saat mengikuti sidang DPR melalui aplikasi Zoom.

Bahkan, admin sidang online DPR kemudian memblokirnya, sehingga tak dapat kembali masuk ruang maya tersebut.

"Atas kondisi tersebut, tidak mengherankan jika publik dihambat maupun dibatasi untuk mendengarkan sidang DPR," kata Asep.

"Apalagi, dalam sidang tersebut, seorang anggota DPR sempat mengatakan 'jangan sampai dokumen yang kita bahas tersebar keluar, nanti menjadi perdebatan yang tidak perlu'," ujar dia.

Baca juga: PKS Tak Ikut Panja RUU Cipta Kerja, Ini Kata Kelompok Buruh

Lebih lanjut, Asep mengatakan, penghilang partisipasi publik secara sengaja dalam pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja melanggar Pasal 96 Ayat 4 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Aturan itu menyatakan, setiap RUU harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Selain itu, ia menilai, dalam kondisi pandemi Covid-19, DPR belum memiliki protokol untuk partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi-fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran mengingat keterbatasan mobilitas publik.

"Sebaiknya tunda agenda legislasi DPR selama Pandemi Covid-19 karena terbukti rakyat tidak bisa berpartisipasi di dalam pembahasannya," kata Asep.

Baca juga: Usul PDI-P: Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja Dikeluarkan dari Pembahasan

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat  untuk menetapkan anggota panitia kerja (Panja) pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja pada Senin (20/4/2020).

Berdasarkan dokumen daftar nama anggota Panja RUU Cipta Kerja yang beredar, satu-satunya fraksi yang belum mengirimkan nama, yaitu PKS.

Sementara itu, delapan fraksi lainnya, PDI-P, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP telah mencatatkan nama anggota untuk terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Serikat Buruh Minta Pemerintah Tarik Draf RUU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com