Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Perppu Stabilitas Ekonomi Beri Impunitas bagi Pejabat Pengambil Kebijakan

Kompas.com - 03/04/2020, 18:43 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik aturan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, karena dianggap memberikan imunitas hukum bagi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan para pejabat terkait pengambil kebijakan.

Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo, mengatakan pemerintah terkesan hendak menghindar dari masalah dengan menuangkan Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) dalam Perppu No 1/2020.

"Jika kita merujuk ke Pasal 27 yang kontroversial, sepertinya pemerintah ingin mengantisipasi upaya-upaya hukum yang dilakukan penegak hukum yang timbul dari implementasi kebijakan ini," kata Adnan dalam diskusi yang diselenggarakan YLBHI, Jumat (3/4/2020).

Bunyi Pasal 27 ayat (2) dalam Perppu No 1/2020, yaitu "Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan".

Baca juga: Menkeu Serahkan Perppu tentang Stabilitas Sistem Keuangan ke DPR

Selanjutnya, Pasal 27 ayat (3) berbunyi, "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara".

Menurut Adnan, pemerintah telah meminggirkan fungsi penegakan hukum yang ada di negara ini.

Para pejabat berwenang dijamin tidak bisa disentuh hukum dalam kaitannya dengan implementasi kebijakan Perppu No 1/2020.

"Kalau para pejabat itu tidak boleh dijerat hukum, saya kira ini menafikkan segala fungsi penegakan hukum yang ada di lembaga-lembaga penegakan hukum, baik itu KPK, kepolisan, maupun kejaksaan," ujarnya.

Ia menilai pemerintah memilih "jalan pintas" dengan memberikan impunitas bagi pejabat pengambil dan pelaksana kebijakan Perppu No 1/2020.

Padahal, menurut Adnan, seharusnya pemerintah mengantisipasi segala persoalan hukum dengan meletakkan kerangka tata kelola yang baik dalam perppu.

"Hal-hal ini sepertinya ingin diantispasi bukan dengan meletakkan kerangka tata kelola yang baik dan jelas, tapi justru memberikan impunitas tanpa batas kepada para pejabatnya," ujar Adnan.

"Mereka tidak bisa dipidana dan tidak bisa dijerat hukum apabila ada itikad baik. Saya kira ini menimbulkan persoalan di kemudian hari," imbuhnya.

Adnan pun menilai Perppu No 1/2020 yang diteken Presiden Joko Widodo itu hanya fokus pada persoalan krisis ekonomi.

Sementara itu, situasi yang dihadapi negeri saat ini adalah kedaruratan kesehatan karena wabah penyakit.

"Tapi kemudian ada suatu produk kebijakan perppu yang menitikberatkan kebijakan ini dengan merespons dari perspektif ekonomi semata," kata Adnan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com