JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu DPR.
Dua tersangka yang dimaksud itu adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
"Penyidik memperpanjang masa penahanan Tersangka WS (Wahyu Setiawan) dan Tersangka ATF (Agustiani Tio Fridelina) untuk 30 hari berdasarkan Penetapan PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (3/4/2020).
Baca juga: Kasus Harun Masiku, Eks Staf Sekjen PDI-P Didakwa Suap Wahyu Setiawan
Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu terhitung sejak 8 April 2020 hingga 7 Mei 2020 mendatang.
Adapun perpanjangan masa penahanan ini merupakan perpanjangan kedua sejak keduanya ditahan pada 9 Januari 2020 lalu.
Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap ini yaitu Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDI-P Harun Masiku, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Baca juga: Harun Masiku Siapkan Rp 1,5 Miliar Suap Wahyu Setiawan, Minta Dilantik Januari 2020
KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.