Karena itu, ia mengatakan penerbitan Perppu No 1/2020 ini merupakan upaya pemerintah mengambil "kesempatan dalam kesempitan".
Adnan menilai pemerintah menumpangi pandemi virus corona untuk mengeluarkan kebijakan yang sebenarnya tidak terlalu relevan dengan isu kesehatan sendiri.
"Ini seperti ada kesempatan dalam kesempitan. Ada isu pandemi ditumpangi suatu kebijakan yang agak kurang kurang relevan dengan masalah sebenarnya, yaitu krisis kesehatan," tuturnya.
Baca juga: Puan: DPR Akan Bahas RUU Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020
Menurutnya, bakal lebih tepat jika pemerintah mengeluarkan peraturan yang berpijak pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Apalagi, kata Adnan, sampai saat ini pemerintah belum menyatakan situasi "darurat ekonomi", sehingga tidak perlu dikeluarkan perppu yang mengatur soal stabilitas sistem keuangan dengan dalih penyelamatan ekonomi.
Adnan pun melihat kebijakan-kebijakan ekonomi yang dituangkan dalam perppu diberikan kepada para pemain ekonomi, tetapi tidak untuk masyarakat umum.
"Ini sebenarnya kebijakan yang diberikan untuk mereka-mereka yang menjadi pemain ekonomi. Bukan masyarakat secara umum," kata dia.
Senada dengan Adnan, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, menyatakan pemerintah memanfatkan situasi pandemi virus corona untuk mengeluarkan Perppu No 1/2020.
Sebab, menurutnya, judul dan isi perppu sebetulnya tidak fokus untuk penanganan Covid-19.
Secara lengkap, Perppu No 1/2020 itu berjudul Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Baca juga: PSHK Nilai Perppu Stabilitas Ekonomi Hambat Pemda Ambil Kebijakan Keuangan Daerah
"Artinya ancaman terhadap ekonomi atau gangguan stabilitas sistem keuangan, bukan disebabkan karena pandemi corona sendiri. Tapi bisa karena dirinya sendiri. Karena dalam hukum, 'dan/atau' bisa keduanya atau salah satu. Jadi ini colongan," kata Asfinawati.
Ia juga mempersoalkan Pasal 27 dalam perppu. Asfinawati mengatakan pemerintah membuat jaring pengaman yang sangat kuat demi menghindari persoalan hukum.
"Soal itikad baik, secara asas memang itikad baik. Ngapain ditulis? Ini jadi seperti jejaring supaya aman," tuturnya.
"Ini saya bingung tidak bisa dipidana atau perdata dan bukan objek tata usaha negara yang bisa di-PTUN. Jadi bisa diapain? Sementara kita negara hukum yang menjamin sesuatu dapat ditempuh sesuai prosedur hukum," imbuh Asfinawati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.