Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sebut Perppu Stabilitas Ekonomi Beri Impunitas bagi Pejabat Pengambil Kebijakan

Kompas.com - 03/04/2020, 18:43 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

Karena itu, ia mengatakan penerbitan Perppu No 1/2020 ini merupakan upaya pemerintah mengambil "kesempatan dalam kesempitan".

Adnan menilai pemerintah menumpangi pandemi virus corona untuk mengeluarkan kebijakan yang sebenarnya tidak terlalu relevan dengan isu kesehatan sendiri.

"Ini seperti ada kesempatan dalam kesempitan. Ada isu pandemi ditumpangi suatu kebijakan yang agak kurang kurang relevan dengan masalah sebenarnya, yaitu krisis kesehatan," tuturnya.

Baca juga: Puan: DPR Akan Bahas RUU Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020

Menurutnya, bakal lebih tepat jika pemerintah mengeluarkan peraturan yang berpijak pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Apalagi, kata Adnan, sampai saat ini pemerintah belum menyatakan situasi "darurat ekonomi", sehingga tidak perlu dikeluarkan perppu yang mengatur soal stabilitas sistem keuangan dengan dalih penyelamatan ekonomi.

Adnan pun melihat kebijakan-kebijakan ekonomi yang dituangkan dalam perppu diberikan kepada para pemain ekonomi, tetapi tidak untuk masyarakat umum.

"Ini sebenarnya kebijakan yang diberikan untuk mereka-mereka yang menjadi pemain ekonomi. Bukan masyarakat secara umum," kata dia.

Senada dengan Adnan, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, menyatakan pemerintah memanfatkan situasi pandemi virus corona untuk mengeluarkan Perppu No 1/2020.

Sebab, menurutnya, judul dan isi perppu sebetulnya tidak fokus untuk penanganan Covid-19.

Secara lengkap, Perppu No 1/2020 itu berjudul Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca juga: PSHK Nilai Perppu Stabilitas Ekonomi Hambat Pemda Ambil Kebijakan Keuangan Daerah

"Artinya ancaman terhadap ekonomi atau gangguan stabilitas sistem keuangan, bukan disebabkan karena pandemi corona sendiri. Tapi bisa karena dirinya sendiri. Karena dalam hukum, 'dan/atau' bisa keduanya atau salah satu. Jadi ini colongan," kata Asfinawati.

Ia juga mempersoalkan Pasal 27 dalam perppu. Asfinawati mengatakan pemerintah membuat jaring pengaman yang sangat kuat demi menghindari persoalan hukum.

"Soal itikad baik, secara asas memang itikad baik. Ngapain ditulis? Ini jadi seperti jejaring supaya aman," tuturnya.

"Ini saya bingung tidak bisa dipidana atau perdata dan bukan objek tata usaha negara yang bisa di-PTUN. Jadi bisa diapain? Sementara kita negara hukum yang menjamin sesuatu dapat ditempuh sesuai prosedur hukum," imbuh Asfinawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com