Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Penunjukan Komisioner KPU Pengganti Evi Novida Tergantung Presiden

Kompas.com - 03/04/2020, 15:58 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, penunjukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pengganti Evi Novida Ginting Manik berada di tangan presiden.

Setelah beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Evi sebagai komisioner KPU, proses selanjutnya ialah presiden berkirim surat ke DPR untuk meminta nama pengganti Evi.

DPR kemudian akan menunjuk pengganti Evi berdasar urutan hasil seleksi anggota KPU periode 2017-2022 yang sudah dilakukan pada 2017.

Nama pengganti Evi ini selanjutnya diserahkan DPR ke presiden untuk dilantik.

Baca juga: Diberhentikan secara Tidak Terhormat, Evi Novida Tetap Gugat Putusan DKPP ke PTUN

"Keputusan ada di tangan presiden, kapan akan meminta pergantian komisioner," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Namun demikian, akan menjadi berbeda jika Evi menggugat putusan terkait pemberhentiannya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Feri, jika Evi menggugat ke PTUN dan mengajukan permohonan putusan sela kemudian gugatannya dikabulkan, Keppres Jokowi terkait pemberhentian Evi bakal dibekukan.

Selanjutnya, jika seluruh gugatan Evi di PTUN diterima, Keppres Jokowi akan menjadi batal.

Dengan begitu, jabatan Evi sebagai komisioner KPU pun dapat dikembalikan.

Oleh karenanya, selain oleh Jokowi, proses penggantian komisioner KPU ini tergantung dari putusan PTUN.

"Jika Bu Evi mengajukan gugatan ke PTUN maka tergantung dari putusan PTUN," kata Feri.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (26/3/2020).

Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Evi secara tetap karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Dari salinan Keppres yang diterima Kompas.com, dokumen itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2020 atau lima hari pasca putusan DKPP diterbitkan.

Dalam keputusannya, presiden menyebutkan bahwa Evi Novida Ginting Manik memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022 karena berdasar putusan DKPP Evi telah terbukti melanggar kode etik.

Baca juga: Evi Novida Minta Jokowi Cabut Keppres dan Kembalikan Jabatannya sebagai Komisioner KPU

"Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi potongan Keppres.

Namun demikian, atas Keppres tersebut, Evi menyatakan keberatan.

Keberatan itu ia sampaikan ke Jokowi melalui upaya administratif keberatan pada Rabu (1/4/2020). Menurut Evi, upaya ini sebagai langkah awal gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ini langkah awal untuk ke PTUN," katanya, Kamis (2/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com