JAKARTA, KOMPAS.com - Evi Novida Ginting Manik menyampaikan surat keberatan atas keputusan presiden (keppres) Joko Widodo yang memberhentikan dirinya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Evi meminta supaya Jokowi meninjau ulang Keppres yang ia terbitkan pada tanggal 23 Maret 2020 itu.
"Saya bermohon agar bapak presiden selaku pejabat penerbit Keppres Nomor 34/P.Tahun 2020 melakukan peninjauan terhadap Keppres Nomor 34/P.Tahun 2020," kata Evi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Diberhentikan secara Tidak Terhormat, Evi Novida Tetap Gugat Putusan DKPP ke PTUN
Dalam surat keberatannya, ada empat hal yang Evi mohonkan kepada Jokowi.
Pertama, meminta Jokowi menerima dan mengabulkan permohonan keberatannya sebagai upaya administratif keberatan.
Kedua, meminta presiden mencabut keppres yang memberhentikan Evi secara tidak hormat. Ketiga, merehabilitasi nama baik Evi.
Dan terakhir, menerbitkan keppres untuk mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU periode 2017 – 2022.
Evi mengatakan, sebagaimana bunyi Pasal 76 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, presiden berhak meninjau ulang keputusan yang ia terbitkan.
Pasal ini berbunyi, “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berwenang menyelesaikan keberatan atas Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan yang diajukan oleh warga masyarakat”.
Evi mengatakan, upaya penyampaian keberatan ini ia tempuh sebagai langkah awal mengajukan gugatan terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Tidak Hormat Evi Novida sebagai Komisioner KPU
Adapun putusan DKPP itu berisi pemberhentian Evi sebagai Komisioner KPU karena dinilai melanggar kode etik.
Putusan DKPP inilah yang dijadikan dasar bagi presiden menerbitkan Keppres pemberhentian Evi.
"Ini langkah awal untuk ke PTUN," ujar Evi.
Dalam surat keberatannya, Evi juga menyebut bahwa putusan DKPP cacat hukum dan melampaui kewenangan karena tiga alasan.
Pertama, DKPP tetap melanjutkan persidangan dan mengambil keputusan atas aduan dugaan pelanggaran kode etik di saat pengadu sudah mencabut aduanya.
Baca juga: Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Dinilai Terjadi karena Perbedaan Tafsir
Kedua, hingga mengambil keputusan, DKPP belum mendengar pembelaan dari Evi sebagai pihak teradu. Evi merasa, ia berhak untuk membela diri.
Alasan ketiga, putusan DKPP diambil dalam rapat pleno yang dihadiri empat orang anggota, padahal kuorum rapat berjumlah minimal lima orang anggota.
Ia pun berharap Jokowi dapat memberi respons positif atas surat keberatannya
"Semoga direspons oleh Pak Presiden," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.