Salin Artikel

Pakar: Penunjukan Komisioner KPU Pengganti Evi Novida Tergantung Presiden

Setelah beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Evi sebagai komisioner KPU, proses selanjutnya ialah presiden berkirim surat ke DPR untuk meminta nama pengganti Evi.

DPR kemudian akan menunjuk pengganti Evi berdasar urutan hasil seleksi anggota KPU periode 2017-2022 yang sudah dilakukan pada 2017.

Nama pengganti Evi ini selanjutnya diserahkan DPR ke presiden untuk dilantik.

"Keputusan ada di tangan presiden, kapan akan meminta pergantian komisioner," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Namun demikian, akan menjadi berbeda jika Evi menggugat putusan terkait pemberhentiannya itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Feri, jika Evi menggugat ke PTUN dan mengajukan permohonan putusan sela kemudian gugatannya dikabulkan, Keppres Jokowi terkait pemberhentian Evi bakal dibekukan.

Selanjutnya, jika seluruh gugatan Evi di PTUN diterima, Keppres Jokowi akan menjadi batal.

Dengan begitu, jabatan Evi sebagai komisioner KPU pun dapat dikembalikan.

Oleh karenanya, selain oleh Jokowi, proses penggantian komisioner KPU ini tergantung dari putusan PTUN.

"Jika Bu Evi mengajukan gugatan ke PTUN maka tergantung dari putusan PTUN," kata Feri.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Evi Novida Ginting Manik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (26/3/2020).

Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Evi secara tetap karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Dari salinan Keppres yang diterima Kompas.com, dokumen itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2020 atau lima hari pasca putusan DKPP diterbitkan.

Dalam keputusannya, presiden menyebutkan bahwa Evi Novida Ginting Manik memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022 karena berdasar putusan DKPP Evi telah terbukti melanggar kode etik.

"Memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi potongan Keppres.

Namun demikian, atas Keppres tersebut, Evi menyatakan keberatan.

Keberatan itu ia sampaikan ke Jokowi melalui upaya administratif keberatan pada Rabu (1/4/2020). Menurut Evi, upaya ini sebagai langkah awal gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Ini langkah awal untuk ke PTUN," katanya, Kamis (2/4/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/15581181/pakar-penunjukan-komisioner-kpu-pengganti-evi-novida-tergantung-presiden

Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke