JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta, Komisi III DPR tidak terburu-buru membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Sebab, RUU tersebut tidak memiliki urgensi untuk dibahas di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
"RKUHP bisa ditunda dahulu pembahasannya, menunggu wabah Covid-19 ini reda agar memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan," kata Taufik ketika dihubungi wartawan, Jumat (3/4/2020).
Baca juga: ICJR: Masih Banyak Pasal Bermasalah dan Over-kriminalisasi dalam RKUHP
Taufik mengatakan, Fraksi Nasdem menginginkan agar RKUHP dibahas lebih mendalam, tidak hanya fokus pada 14 poin yang menjadi kontroversial.
"Kita perlu memastikan lagi soal kejelasan rumusan delik, mens rea yang terkandung di setiap pasal, terutama pasal-pasal baru yang tidak ada di KUHP lama, kalau perlu dilakukan simulasi sehingga tidak terjadi multi tafsir," ujarnya.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan, Fraksi Nasdem ingin mencegah kriminalisasi yang berlebihan dan memastikan asas hukum terpenuhi dalam RKUHP.
"Salah satu yang ingin direvisi oleh Fraksi Partai Nasdem, adalah Pasal 2 dalam RKUHP tersebut yang bertentangan dengan asas legalitas yang menjadi ciri dari hukum pidana," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan yang dilanjutkan dari periode lalu, kembali dibahas DPR.
Baca juga: RKUHP Dibahas di Masa Pandemi Covid-19, DPR dan Pemerintah Dinilai Tak Tunjukan Niat Baik
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin, mengatakan Komisi III DPR telah melaporkan kedua RUU akan diselesaikan dan disahkan pekan depan.
"Persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke Keputusan Tingkat II," kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.