Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Jika Karena Covid-19 DPR Berhenti Bahas RUU, Justru Salah...

Kompas.com - 01/04/2020, 12:21 WIB
Dani Prabowo,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di tengah penanganan wabah Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) masih tetap melanjutkan pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam waktu dekat, surat presiden (surpres) dan draf RUU tersebut akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah DPR, sebelum disahkan lewat rapat paripurna.

Pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio menilai, ditinjau dari tugas serta wewenang, tidak masalah jika DPR tetap melanjutkan pembahasan RUU tersebut.

Baca juga: Menanti Sikap DPR dan Pemerintah Batalkan Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

Sebab, hal itu menjadi salah satu tugas DPR RI untuk membahas RUU.

"Justru, kalau karena Covid-19 lalu fungsi DPR berhenti, itu justru jadi salah," kata Hendri kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2020).

Dorongan penghentian pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, lanjut Hendri, semestinya bukan atas dasar sedang terjadi wabah virus, melainkan karena RUU tersebut bermasalah sejak awal.

Salah satu poin permasalahan adalah proses penyusunan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dinilai tak transparan.

Baca juga: Pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Tengah Wabah Virus Corona

Oleh karena itu, kini DPR RI harus dapat memastikan bahwa proses pembahasan di Parlemen harus dapat berjalan secara transparan.

"Sebisa mungkin dibuka ke masyarakat isinya dan meminta masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat. Kemudian, DPR juga harus mencoba membuat prioritas hal-hal yang mesti dibahas atau diperhatikan DPR," ucap dia.

Sebelumnya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, setelah dibawa ke rapat paripurna, maka DPR akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan membahasnya.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Tetap Dibahas, Baleg DPR: Covid-19 Bukan Alasan Tidak Bekerja

Ia pun menyadari bahwa pandemi Covid-19 akan menjadi tantangan di dalam pembahasan RUU ini.

OLeh karena itu, ia memprediksi bahwa penyelesaian pembahasan RUU ini tidak akan sesuai target.

"Pembahasan mungkin akan sedikit tersendat karena situasi saat ini Covid-19 melanda Indonesia. Kemungkinan akan meleset dari target awal," kata Baidowi saat dihubungi, Selasa (31/3/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com