Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keppres Pelantikan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Akan Digugat

Kompas.com - 10/03/2020, 09:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyoal Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelantikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Menurut Tim Advokasi UU KPK, dilantiknya Nurul Ghufron bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi.

"Pekan depan kami akan melayangkan gugatan terhadap (keppres) pelantikan Nurul Ghufron ke PTUN," kara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di kantor ICW, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Pakar: Jika UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Capim KPK Nurul Ghufron Tak Bisa Dilantik

Nurul Ghufron ditetapkan sebagai satu dari lima pimpinan KPK pada Desember 2019 melalui Keppres Nomor 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK.

Keppres tersebut dinilai bertentangan dengan UU KPK, khususnya Pasal 29 huruf (e) yang mengatur batas usia minimal pimpinan KPK yaitu 50 tahun.

Sebab, usia Nurul Ghufron pada saat pelantikan baru menginjak 45 tahun.

Dengan demikian, Kurnia menyebut, seharusnya Nurul tak bisa ditetapkan sebagai pimpinan KPK.

"Yang bersangkutan harusnya tidak bisa dilantik tapi tetap dipaksakan oleh presiden," ujarnya.

Baca juga: PSHK: KPK Tak Akan Bubar Meski MK Batalkan UU KPK Secara Keseluruhan

Jika ada argumen yang menyebut bahwa pelantikan Nurul adalah karena UU hasil revisi tidak berlaku surut, menurut Kurnia, hal itu juga tidak dapat dibenarkan.

Pasalnya, UU KPK sendiri sudah berlaku 17 Oktober 2019. Sedangkan pelantikan pimpinan KPK, termasuk Nurul Ghufron, digelar pada 20 Desember 2019.

Artinya, saat itu UU KPK hasil revisi sudah berlaku, termasuk aturan tentang batas usia minimal pimpinan KPK.

Baca juga: MK Diminta Hadirkan Jokowi dalam Sidang Pengujian UU KPK

Menurut Kurnia, Ghufron tetap dapat dilantik karena Presiden Joko Widodo pada dasarnya tak memahami aturan ini.

"Jadi memang presidennya tidak memahami apa yang dia tandatangani sebenernya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com