Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keppres Pelantikan Akan Digugat, Ini Respons Pimpinan KPK

Kompas.com - 10/03/2020, 11:54 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menanggapi santai rencana Tim Advokasi UU KPK menggugat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelantikannya sebagai pimpinan KPK.

Ghufron mempersilakan apabila Keppres pelantikannya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan akan menghormati proses hukum tersebut.

"Alhamdulillah, silakan, saya taat hukum dan menghormati hak warga negara sesuai hukum," kata Ghufron kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Keppres Pelantikan Pimpinan KPK Nurul Ghufron Akan Digugat

Ghufron justru bersyukur adanya wacana menggugat Keppres tersebut. Sebab, hal itu menunjukkan kedewasan hukum dalam hal kesadadan bahwa setiap warga berhak mengajukan gugatan.

"Ya saya alhamdulillah, menerima atas gugatan itu dan bersyukur artinya kedewasan hukum kita sudah bagus karena sadar setiap warga berhak mengajukan gugatan," kata Ghufron.

Baca juga: Profil Nurul Ghufron, Pimpinan KPK Termuda yang Hampir Batal Dilantik

Ghufron pun enggan berpolemik soal usianya yang dianggap tidak sesuai dengan syarat menjadi pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK.

Ia mengatakan, dirinya saat ini fokus bekerja sebagai pimpinan KPK dan siap melepas jabatannya bila kemudian Keppres pelantikannya dianggap batal.

"Saya hanya akan tetap bekerja sesuai SK Presiden, kalau nanti dinyatakan batal ya berhenti, itu saja ya," kata Ghufron.

Baca juga: Tipo UU KPK, Bagaimana Nasib Pelantikan Nurul Ghufron?

Sebelumnya, sejumlah pegiat antikorupsi yang tergabung dalam Tim Advokasi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyoal Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelantikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.

Menurut Tim Advokasi UU KPK, dilantiknya Nurul Ghufron bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK hasil revisi.

"Pekan depan kami akan melayangkan gugatan terhadap (keppres) pelantikan Nurul Ghufron ke PTUN," kara Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di kantor ICW, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Pakar: Jika UU KPK Hasil Revisi Berlaku, Capim KPK Nurul Ghufron Tak Bisa Dilantik

Nurul Ghufron ditetapkan sebagai satu dari lima pimpinan KPK pada Desember 2019 melalui Keppres Nomor 129/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Pimpinan KPK.

Keppres tersebut dinilai bertentangan dengan UU KPK, khususnya Pasal 29 huruf (e) yang mengatur batas usia minimal pimpinan KPK yaitu 50 tahun.

Sebab, usia Nurul Ghufron pada saat pelantikan baru menginjak 45 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com