JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) telah memberi vonis bebas untuk mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan dari segala tuntutan hukum.
Setelah vonis bebas ini muncul pertanyaan, apa yang akan dilakukan pengadilan terhadap sejumlah aset dan barang bukti milik Karen Agustiawan?
Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa aset dan barang bukti milik Karen akan dikembalikan kepada jaksa penuntut umum.
Sesuai putusan MA pula, penuntut umum diminta menggunakan barang bukti tersebut untuk perkara lain.
"Berarti ada barang bukti sejumlah 277. Diuraikan dalam daftar barbuk dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Bunyi putusannya seperti itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono saat konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Hirup Udara Bebas, Karen Agustiawan: Kangen Bapak...
Kendati demikian, Hari tidak menjelaskan lebih rinci apa saja barang bukti yang telah disita.
Ia juga belum mengetahui perkara lain apa yang dimaksud dalam putusan MA tersebut. Menurut dia, Kejaksaan Agung akan mempelajari lebih lanjut.
"Dalam perkara lain yang mana tentu nanti kami akan pelajari lagi apakah masih ada perkara lain yang terkait dengan perkara yang sekarang, kita tahu dalam penanganan perkara ini yang bersangkutan tidak sendirian," tuturnya.
Dari petikan putusan MA bernomor 121 K/Pid.Sus/2020 itu, MA memutuskan menolak permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan Karen. Kemudian, MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Lalu, MA melepaskan Karen dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging), memulihkan hak terdakwa, menyerahkan barang bukti kepada JPU, serta memerintahkan kejaksaan melepaskan Karen Agustiawan.
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas dari Penjara
Saat ini, Karen telah menghirup udara bebas usai ditahan selama 1,5 tahun. Ia keluar dari Rutan Salemba Cabang Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.
Diberitakan, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan apa yang dilakukan Karen merupakan bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.
"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktifitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan resiko bisnis," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Merujuk hal ini, kata Andi, majelis hakim juga mempertimbangkan karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti.
Baca juga: Divonis 8 Tahun di Tipikor, Karen Agustiawan Dibebaskan Mahkamah Agung
Sebelumnya, Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.
Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Dia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Karen telah memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.