Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas dari Penjara

Kompas.com - 10/03/2020, 20:16 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Galaila Agustiawan menghirup udara bebas, Selasa (10/3/2020) malam.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Karen keluar dari Rutan Kejagung, Jakarta Selatan, pukul 19.10 WIB.

Ia terlihat didampingi suami, keluarga, serta kuasa hukumnya, Soesilo Aribowo.

Sekeluarnya dari penjara, Karen mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT, keluarganya, hingga para karyawan Pertamina.

"Pertama saya ingin mengucapkan sujud syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kebahagaiaan yang luar biasa pada hari ini," kata Karen.

Baca juga: MA Bebaskan Karen Agustiawan, Kejaksaan Agung Belum Tahu

Ia sekaligus mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan di rutan, tempat mendekam selama 1,5 tahun.

Suara Karen pun terdengar seperti menahan tangis di sela-sela ia memberikan keterangan kepada awak media.

Selepas dari penjara, Karen mengaku ingin menghabiskan waktu bersama keluarganya.

"Kelonan sama suami, boleh kan. Kangen sekali sama bapak," ucap Karen. 

Berdasarkan petikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang ditunjukkan kuasa hukumnya, MA melepaskan Karen dari segala tuntutan (onslag van recht vervolging).

MA memutuskan untuk melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan apa yang dilakukan Karen merupakan bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktifitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan resiko bisnis," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Divonis 8 Tahun di Tipikor, Karen Agustiawan Dibebaskan Mahkamah Agung

Merujuk hal ini, kata Andi, majelis hakim juga mempertimbangkan karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti.

Sebelumnya, Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com