Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Bebaskan Karen Agustiawan, Kejaksaan Agung Belum Tahu

Kompas.com - 10/03/2020, 09:43 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono mengaku belum mengetahui perihal putusan bebas untuk eks Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum.

"Enggak tahu saya, belum bisa komentar kalau belum tahu," kata Ali di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020) malam.

Ia pun mengaku belum memikirkan upaya hukum lanjutan karena belum menerima putusan tersebut.

 Baca juga: Divonis 8 Tahun di Tipikor, Karen Agustiawan Dibebaskan Mahkamah Agung

Lagipula, ruang gerak Kejagung untuk upaya hukum lanjutan dibatasi oleh putusan Mahkamah Konsitusi (MK) bahwa jaksa tidak dapat mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Kalau putusan MK kan mengatakan bahwa jaksa enggak boleh PK lagi, masalahnya kan itu," tutur dia.

Sementara itu, terkait putusan bebas tersebut, kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo, juga mengaku sedang menunggu petikan putusan MA.

"Kami menunggu petikan putusan dulu," kata Soesilo ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

 Baca juga: Divonis 8 Tahun Penjara, Karen Agustiawan Banding Sambil Berucap Innalillahi

Diberitakan, MA memutuskan untuk melepaskan Karen dari segala tuntutan hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan apa yang dilakukan Karen merupakan bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.

"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktifitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan tetapi itu merupakan resiko bisnis," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2020).

 Baca juga: Karen Agustiawan Terbukti Menyalahgunakan Wewenang Sebagai Dirut Pertamina

Merujuk hal ini, kata Andi, majelis hakim juga mempertimbangkan karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti.

Sebelumnya, Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.

Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Karen tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Hakim menilai korupsi adalah kejahatan luar biasa.

 Baca juga: Kejagung Belum Tentukan Sikap terkait Vonis Karen Agustiawan

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com