Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Vonis Karen Agustiawan

Kompas.com - 13/06/2019, 12:17 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI mengajukan banding terkait vonis terhadap Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2019), menjatuhkan vonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan terhadap Karen Agustiawan karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proses "participating interest" (PI) atas blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

"Atas vonis tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan KUHAP," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Mukri melalui keterangan tertulis, Kamis (13/6/2019).

Baca juga: Kepalan Tangan Karen Agustiawan hingga Tangis Pengunjung Warnai Sidang Vonis

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yakni 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284,033 miliar subsidair 5 tahun penjara.

Selain itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkeyakinan bahwa Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Hakim Sebut Release and Discharge Tak Hilangkan Sanksi Pidana Karen Agustiawan

Sementara, majelis hakim menerapkan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karen sendiri, usai sidang, langsung mengajukan banding dan meminta salinan putusan untuk membuat memori banding.

"Kami secara tegas menyatakan banding, kami butuh salinan putusan, mohon salinan putusan dipercepat supaya kami bisa membuat memori banding dengan sempurna," kata pengacara Karen, Susilo Aribowo.

Baca juga: Beda Pendapat, Satu Hakim Nilai Karen Agustiawan Tak Terbukti Bersalah

Kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 568 miliar itu bermula pada 2009 saat Pertamina melakukan kegiatan akuisisi berupa pembelian sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia.

Kegiatan itu merujuk agreement for sale and purchase BMG Project tanggal 27 Mei 2009 senilai 31.917.228 dolar AS.

Namun, dalam pelaksanaannya justru ditemui dugaan penyimpangan terkait pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi, yakni tanpa kajian kelayakan serta tanpa adanya persetujuan dari dewan komisaris.

Kompas TV Hakim menetapkan putusan sela melanjutkan peradilan untuk mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan. Putusan sela menanggapi nota keberatan Karen sebagai terdakwa kasus korupsi.<br /> <br /> Dalam putusan sela, hakim menilai tak ada hal yang bisa jadi pertimbangan untuk menghentikan dugaan korupsi investasi blok migas di Australia.<br /> <br /> Jaksa menilai karena lalai dan tak melakukan kajian lebih dulu sehingga investasi dinilai tak menguntungkan Pertamina. Kantor akuntan publik Suwarno mencatat kerugian mencapai Rp 568 miliar.<br /> <br /> Investasi Pertamina di blok itu mencapai 31 juta dolar Amerika dan 26 juta dolar Australia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com