JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk melepaskan eks Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan dari segala tuntutan hukum.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan ini dibacakan pada Senin (9/3/2020).
"Majelis hakim kasasi MA yang menangani perkara Karen Agustiawan pada Senin menjatuhkan putusan dengan amar putusan antara lain melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar Andi ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Adapun majelis hakim kasasi yang menangani perkara Karen terdiri dari Suhadi sebagai Ketua Majelis, didampingi hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin, dan Sofyan Sitompul.
Baca juga: Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Vonis Karen Agustiawan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, apa yang dilakukan Karen merupakan business judgment rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana.
"Menurut majelis hakim, putusan direksi dalam suatu aktivitas perseroan tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Kendati putusan itu pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi perseroan, tetapi itu merupakan risiko bisnis," tutur Andi.
Merujuk hal ini, kata Andi, majelis hakim juga mempertimbangkan karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi (unpredictable) dan tidak dapat ditentukan secara pasti.
Sebelumnya, Karen Galaila Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.
Baca juga: Kejagung Belum Tentukan Sikap terkait Vonis Karen Agustiawan
Karen juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Ketua Majelis Hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan