Sementara itu, eks Komisioner KPK Bambang Widjojanto menilai pimpinan KPK membuat sensasi dengan mengumumkan peghentian penyelidikan.
Baca juga: KPK Hentikan 36 Kasus Korupsi, Mahfud MD: Mungkin Ada Alasannya
Sebab, menurutnya, penghentian penyelidikan bukan sebuah prestasi yang perlu diungkap ke publik.
Istilah penghentian penyelidikan nyaris tidak pernah digunakan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya di dalam banyak presentasi atau laporan karena itu bukan prestasi yang perlu dibanggakan," kata BW, sapaan akrab Bambang, dalam keterangan tertulis, Jumat malam.
BW menuturkan, istilah penghentian penyelidikan juga tidak dikenal dalam hukum acara pidana jika merujum pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia melanjutkan, selalu ada klausul bahwa penyelidikan yang ditutup dapat dibuka kembali jika ada peristiwa dan fakta yang dapat menjadi bukti permulaan untuk membuka penyelidikan baru.
Oleh sebab itu, penggunaan istilah penghentian penyelidikan yang disampaikan oleh pimpinan KPK tidak perlu dibesar-besarkan.
"Karena bisa dituding hanya sekadar mencari sensasi yang tak begitu penting dalam upaya penegakan hukum tapi juga istilah yang keliru karena tak dikenal di dalam hukum acara," kata BW.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.