JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung akan segera melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke jaksa penuntut umum pada akhir Februari 2020.
Hal ini diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020) malam.
"Ini sekarang masih konsentrasi penyidik di perapihan dan untuk kelengkapan berkas. Karena kita rencanakan akhir bulan sudah tahap 1," kata Febrie.
Baca juga: Kejagung Deteksi Aset Para Tersangka Kasus Jiwasraya di Singapura dan Eropa
Berkas ketiga tersangka yang ditargetkan segera dilimpahkan yaitu untuk mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Menurut Febrie, target pelimpahan berkas di akhir bulan tersebut tidak berlaku bagi tersangka yang dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dua tersangka itu yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
"Tahap 1 yang jelas yang tidak dikenakan TPPU dulu dong. Kalau TPPU kan masih panjang. Jadi ada 3 kan yang kita coba untuk diskusikan dengan JPU di akhir bulan nanti tanggal 29 lah," tuturnya.
Baca juga: Telusuri Aset Terkait Jiwasraya, Kejagung Akan Buka Blokir Rekening
Sementara itu, berkas perkara untuk tersangka Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto juga terus dikerjakan oleh penyidik.
Berkas perkara untuk Joko belum rampung seperti tersangka lainnya. Hal itu karena kelima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu dibanding Joko.
Menurut Febrie, berkas perkara yang sudah hampir rampung sekitar 85 persen. Sementara itu, penyidik tinggal mengurusi berbagai urusan administrasi lainnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan