JAKARTA, KOMPAS.com- Eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menilai pimpinan KPK membuat sensasi ketika mengumumkan penghentian 36 kasus dugaan korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan.
BW, sapaan Bambang, mengatakan penghentian penyelidikan sebetulnya tidak perlu disampaikan oleh pimpinan KPK karena bukan merupakan sebuah prestasi.
"Istilah penghentian penyelidikan nyaris tidak pernah digunakan oleh pimpinan KPK periode sebelumnya di dalam banyak presentasi atau laporan karena itu bukan prestasi yang perlu dibanggakan," kata BW dalam keterangan tertulis, Jumat (21/2/2020) malam.
Baca juga: 36 Kasus Distop Penyelidikannya, KPK Tak Sangka Jadi Heboh
BW menuturkan, istilah penghentian penyelidikan juga tidak dikenal dalam hukum acara pidana jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia melanjutkan, selalu ada klausul bahwa penyelidikan yang ditutup dapat dibuka kembali jika ada peristiwa dan fakta yang dapat menjadi bukti permulaan untuk membuka penyelidikan baru.
Oleh sebab itu, penggunaan istilah penghentian penyelidikan yang disampaikan oleh pimpinan KPK tidak perlu dibesar-besarkan.
"Karena bisa dituding hanya sekadar mencari sensasi yang tak begitu penting dalam upaya penegakan hukum tapi juga istilah yang keliru karena tak dikenal di dalam hukum acara," kata BW.
Baca juga: KPK Pastikan Penghentian 36 Penyelidikan Kasus Sesuai Aturan
Menurut BW, yang harus menjadi perhatian adalah akuntabilitas dalam proses pemeriksaan, terutama dalam tahap penyelidikan.
"Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atas proses karena ada sinyalemen deal tertentu ketika tahapan prosesnya harus ditutup," ujar BW.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Tanpa menyebut kasus secara spesifik, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 36 kasus itu melibatkan aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga petinggi BUMN.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.