Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Bisa Batalkan UU di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Ray Rangkuti: Itu Otoriter!

Kompas.com - 16/02/2020, 14:17 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menancapkan kepemimpinan otoritarian karena memiliki kewenangan mengubah UU maupun Perda dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kalau dari aspek legal formal, ya otoriter. Artinya undang-undang bisa dibatalkan oleh presiden, itu otoriter," ujar Ray dalam forum diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).

Ray menyebut, apabila seorang Presiden memiliki kewenangan mengubah UU, maka posisi Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tidak ada gunanya lagi.

Baca juga: Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Pemerintah Hapus Aturan Batas Kontrak Kerja

Mengingat, Presiden secara tidak langsung telah mengambil alih fungsi MK menguji UU.

Dengan begitu, Ray menyebut adanya kewenangan Jokowi mengubah UU akan membawa Indonesia sebagai negara yang tak lagi demokratis.

"Jelas tidak demokratis. Salah satu prinsip negara demokratis itu adalah aturan dibuat secara bersama. Kecuali yang mengatur dirinya sendiri, presiden mengatur dirinya sendiri, dia buat Perpres, dia buat Kepres, itu boleh," tegas Ray.

Dia menerangkan, UU merupakan aturan yang berhubungan dengan kepentingan publik.

Karena itu, faktor kepentingan publik itu mengharuskan UU dibuat berdasarkan kehendak publik.

Baca juga: Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, KSPI Ancam Gelar Aksi Besar-besaran

Apabila UU tersebut dapat diambil alih oleh Presiden untuk menggantikannya menjadi PP, maka Jokowi telah melawan kehendak publik.

"Undang-undang itu bisa dibatalkan secara ekslusif oleh Presiden sendiri. Artinya Presidennya melawan kehendak publik, itu menjadi kekacauan," tegas dia.

Seperti diketahui, dalam pasal 170 ayat 1 BAB XIII RUU Omnibus Cipta Kerja, Presiden memiliki kewenangan mencabut UU melalui PP dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja.

Tak hanya itu, Presiden juga memiliki kewenangan mencabut Perda yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Hal itu termaktub pada Pasal 251 di draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com