Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 10 Ruang Lingkup yang Akan Diatur dalam RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 14/02/2020, 14:52 WIB
Dani Prabowo,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah melayangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja beserta naskah akademiknya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (12/2/2020).

Melalui pembahasan RUU Cipta Kerja, pemerintah berharap hak masyarakat atas penghidupan yang layak dapat terpenuhi dengan sejumlah kebijakan yang akan diatur di dalamnya.

Lantas, apa saja yang dibahas di dalam RUU tersebut?

RUU ini akan mengatur sejumlah kebijakan strategis cipta kerja. Aturan itu mulai dari peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; dan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Baca juga: Di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Presiden Bisa Batalkan Perda

Kemudian, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM serta perkoperasian, dan peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.

Secara keseluruhan, ada 15 BAB yang diatur di dalam RUU setebal 684 halaman.

Bab-bab tersebut berisi penjabaran atas sejumlah kebijakan strategis cipta kerja yang hendak diatur, yang merupakan gabungan dari puluhan UU yang sudah ada. Termasuk di dalamnya Ketentuan Penutup, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Lain-Lain.

Di dalam Pasal 6 RUU ini disebutkan 10 ruang lingkup yang akan diatur di dalam masing-masing BAB, yakni:

a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;

b. ketenagakerjaan;

c. kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, UMK-M serta perkoperasian;

d. kemudahan berusaha;

e. dukungan riset dan inovasi;

f. pengadaan lahan;

g. kawasan ekonomi;

h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;

i. pelaksanaan administrasi pemerintahan;

j. pengenaan sanksi.

Baca juga: Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemda Tak Lagi Berwenang Urus Amdal

Di dalam draf itu juga terdapat sejumlah penjelasan atas masing-masing pasal yang tebalnya mencapai 344 halaman.

Bila diakumulasikan, ketebalan draf RUU ini mencapai 1.028 halaman.
Nantinya, RUU yang terdiri atas 174 pasal ini akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR dengan melibatkan tujuh komisi terkait.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menargetkan pembahasan RUU ini dapat selesai dalam kurun 100 hari.

Di lain pihak, Ketua DPR Puan Maharani yang juga menjadi rekan satu partainya di PDI Perjuangan menyatakan akan berupaya memenuhi permintaan tersebut.

"Jadi kalau kemudian terkait dengan draf yang disebut, memang kita ini bisa menyelesaikan secepatnya untuk apa kita perlambat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com