JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah melayangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja beserta naskah akademiknya ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (12/2/2020).
Melalui pembahasan RUU Cipta Kerja, pemerintah berharap hak masyarakat atas penghidupan yang layak dapat terpenuhi dengan sejumlah kebijakan yang akan diatur di dalamnya.
Lantas, apa saja yang dibahas di dalam RUU tersebut?
RUU ini akan mengatur sejumlah kebijakan strategis cipta kerja. Aturan itu mulai dari peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; dan peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Baca juga: Di RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Presiden Bisa Batalkan Perda
Kemudian, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM serta perkoperasian, dan peningkatan investasi pemerintah dan percepatan proyek strategis nasional.
Secara keseluruhan, ada 15 BAB yang diatur di dalam RUU setebal 684 halaman.
Bab-bab tersebut berisi penjabaran atas sejumlah kebijakan strategis cipta kerja yang hendak diatur, yang merupakan gabungan dari puluhan UU yang sudah ada. Termasuk di dalamnya Ketentuan Penutup, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Lain-Lain.
Di dalam Pasal 6 RUU ini disebutkan 10 ruang lingkup yang akan diatur di dalam masing-masing BAB, yakni:
a. peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha;
b. ketenagakerjaan;
c. kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan, UMK-M serta perkoperasian;
d. kemudahan berusaha;
e. dukungan riset dan inovasi;
f. pengadaan lahan;
g. kawasan ekonomi;
h. investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional;
i. pelaksanaan administrasi pemerintahan;
j. pengenaan sanksi.
Baca juga: Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Pemda Tak Lagi Berwenang Urus Amdal
Di dalam draf itu juga terdapat sejumlah penjelasan atas masing-masing pasal yang tebalnya mencapai 344 halaman.
Bila diakumulasikan, ketebalan draf RUU ini mencapai 1.028 halaman.
Nantinya, RUU yang terdiri atas 174 pasal ini akan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR dengan melibatkan tujuh komisi terkait.
Presiden Joko Widodo sebelumnya menargetkan pembahasan RUU ini dapat selesai dalam kurun 100 hari.
Di lain pihak, Ketua DPR Puan Maharani yang juga menjadi rekan satu partainya di PDI Perjuangan menyatakan akan berupaya memenuhi permintaan tersebut.
"Jadi kalau kemudian terkait dengan draf yang disebut, memang kita ini bisa menyelesaikan secepatnya untuk apa kita perlambat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.