JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan (KPK) memanggil anggota DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat Ahmad Sahroni, Jumat (14/2/2020) hari ini.
Sahroni akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkair pembahasan dan penetapan anggaran untum Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Meskipun kini menjadi anggota DPR, Sahroni dipanggil atas statusnya sebagai pihak swasta.
Baca juga: Kasus Suap Bakamla, Petinggi Rohde and Schwarz Indonesia Divonis 2,5 Tahun Penjara
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, Sahroni sempat mempunyai perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan BBM.
Namun, belum diketahui apa yang akan didalami oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap Sahroni hari ini.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.
Baca juga: Kasus Suap Bakamla, Bos Rohde and Schwarz Dituntut 3 Tahun
"KPK membuka penyidikan baru dan menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, yaitu PT ME (Merial Esa)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/3/2019) sore.
PT Merial Esa diduga memberikan uang kepada Mantan anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.
PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.