Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 12/02/2020, 19:13 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan adanya potensi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Ada, ada (tersangka baru)," ungkap Burhanuddin di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).

Kendati demikian, Burhanuddin tak menjelaskan lebih lanjut siapa dan kapan tersangka baru itu akan diumumkan. Untuk hari ini, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Kejagung Sita Dokumen dan Komputer dari Rumah Dirut PT Maxima Integra, Tersangka Kasus Jiwasraya

"Baru saksi-saksi saja ya," katanya.

Hari ini, total sebanyak enam orang yang diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya hari ini.

Salah satunya adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Para saksi lainnya yaitu karyawan Mayapada Group Helin Saputro, Head of Bancassurance Relationship PT Asuransi Jiwasraya Dwi Laksito, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia PT Asuransi Jiwasraya Novi Rahmi.

Lalu, Sutedy Alwan Anis sebagai saksi yang keberatan dan memohon agar blokir rekeningnya dibuka.

Terakhir, nominee grup tersangka Benny Tjokrosaputro bernama Po Saleh. Nominee adalah pihak yang namanya dicatut dalam transaksi saham.

Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.

Selain Hendrisman, tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.

Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Kejagung Periksa Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim

Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.

Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.

Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com