JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa tersangka mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim terkait kasus dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut, Rabu (12/2/2020) hari ini.
"Satu orang tersangka diperiksa hari ini atas nama Hendrisman," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dikonfirmasi, Rabu.
Selain itu, penyidik Kejagung juga meminta keterangan dua saksi lainnya, yaitu karyawan Mayapada Group Helin Saputro dan Head of Bancassurance Relationship PT Asuransi Jiwasraya Dwi Laksito.
Baca juga: Korban Jiwasraya Merasa Tersakiti oleh Pernyataan Sri Mulyani
Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Selain Hendrisman, tersangka lainnya yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Terkait perkara di perusahaan pelat merah tersebut, Kejagung mengaku sudah memeriksa 144 saksi dan menggeledah 16 tempat.
Baca juga: Pemerintah Dituntut Bayar Tunai dan Tuntas Dana Nasabah Jiwasraya
Sejumlah aset para tersangka telah disita maupun diblokir. Namun, Kejagung belum memberi keterangan berapa total nilai dari aset-aset tersebut.
Penyitaan tersebut dalam rangka pengembalian kerugian negara yang menurut prediksi sementara Kejagung sekitar Rp 13,7 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.