Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Kontroversi, Menag Akhirnya Tunjuk Aloma jadi Plt Bimas Katolik

Kompas.com - 12/02/2020, 14:50 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Fachrul Razi menunjuk Aloma Sarumaha menjadi Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama.

Aloma yang sebelumnya menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik itu menggantikan Nur Kholis Setiawan yang merangkap jabatan sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.

"Surat perintah sudah ditandatangani oleh Menag. Per hari ini, Plt Dirjen Bimas Katolik adalah Aloma Sarumaha," Nur Kholis Setiawan, sebagaimana dilansir dari website resmi, Rabu (12/2/2020).

Baca juga: Sekjen Kemenag Akui Khilaf Pilih Plt Dirjen Bimas Katolik Beragama Islam

Dengan demikian, jabatan Nur Kholis saat ini hanyalah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama saja.

Surat penunjukkan Aloma Sarumaha sendiri ditandatangani Menag Fachrul pada Selasa (11/2/2020) kemarin.

Diketahui, kontroversi di publik muncul ketika Menag Fachrul Razi menunjuk Sekjen Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan merangkap sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik.

Sebab, Nur Kholis bukanlah beragama Katolik, melainkan beragama Islam.

Menanggapi kontroversi itu, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menjelaskan, Nur Kholis merupakan pejabat sementara karena pejabat sebelumnya, yaitu Eusabius Binsasi, pensiun sejak Juli 2019.

Nur Kholis sendiri meminta maaf atas pemilihan Plt Dirjen Bimas Katolik tidak berasal dari agama terkait.

"Saya mohon maaf atas semua kekhilafan tersebut," kata Nur Kholis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020).

Baca juga: Ketika Jabatan Plt Dirjen Bimas Katolik Jadi Polemik

Ia mengaku kurang cermat saat membaca surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, yang membolehkan pejabat Eselon II sebagai Plt Pejabat Eselon I.

Dia masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar.

Hal itu membuatnya memberikan saran yang kurang tepat kepada Menteri Agama terkait penunjukan Plt dirjen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com