Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Eks Dirjen Kemenag soal Korupsi Laboratorium Madrasah

Kompas.com - 10/02/2020, 11:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Sekretaris Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama Affandi Mochtar, Senin (10/2/2020).

Menurut Plt Jubir KPK Ali Fikri, Affandi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Undang Sumantri (USM) terkait kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag pada 2011.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk USM, " ujar Ali dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Baca juga: Kasus Laboratorium Madrasah, KPK Panggil Ketua DPP Berkarya Vasco Rusaemy

Sebelumnya, KPK menetapkan USM sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama.

Penetapan itu dilakukan pada 16 Desember 2019 lalu.

Ketua KPK periode sebelumnya Laode M Syarif mengatakan, USM adalah seorang pegawai Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag yang merupakan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan tersebut.

Laode mengatakan, ada dua tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Undang.

Pertama, kasus pengadaan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah.

Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Laboratorium Madrasah yang Juga Jerat Zulkarnaen Djabar

Dalam pengadaan tersebut, USM diduga mengatur proses lelang dan menetapkan pemenang lelang, yaitu PT BKM.

Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 12 miliar.

Di samping itu, USM diduga melakukan korupsi dalam pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

"Tersangka USM selaku PPK menetapkan dan menandatangani dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) untuk kedua proyek tersebut. Nilai HPS diduga disesuaikan dengan nilai penawaran yang sudah dapat memfasilitasi jatah untuk pihak 'Senayan' dan pihak Kemenag saat itu," kata Laode.

Kerugian negara dalam pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi MTs dan MA ditaksir mencapai Rp 4 miliar.

Baca juga: Menag Ceritakan Kekhawatiran Jokowi Lulusan Madrasah Tak Bisa Bersaing

"KPK juga mengidentifikasi dugaan aliran dana pada sejumlah politisi dan penyelenggara negara terkait dengan perkara ini total setidaknya Rp 10,2 miliar" kata Laode.

USM diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan USM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus pengadaan laboratorium komputer yang sebelumnya menjerat mantan anggota DPR periode 2009-2014, Dzulkarnaen Djabar yang telah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com