Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat KPK, MAKI Minta Hasto Kristiyanto Ditetapkan Jadi Tersangka

Kompas.com - 10/02/2020, 14:11 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjend) PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hal itu diungkapkan Kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo Putra saat membacakan permohonan gugatan praperarilan terhadap pimpinan dan dewan pengawas lembaga antirasuah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

"Bahwa berdasar bukti elektronik penyadapan dan salinan aplikasi komunikasi telepon seluler serta kesaksian Saeful Bahri, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina, maka sudah seharusnya mengembangkan dan melanjutkan Penyidikan dengan menetapkan Tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (eks Caleg PDI-P)," ujar Rizky.

Baca juga: Siap Hadapi Gugatan MAKI, KPK Nyatakan Masih Kembangkan Kasus Wahyu Setiawan

Rizky menyebut, pimpinan KPK selama ini tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas Hasto Kristiyanto.

Terlebih, kegagalam pimpinan KPK menggeledah kantor DPP PDI-P semakin menunjukan jika KPK tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan pengembangan.

"Bahwa termohon semakin nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor DPP PDIP," tegas dia.

Diketahui, gugatan praperadilan yang dilayangkan MAKI didasari tiga hal.

Baca juga: MAKI Ajukan Praperadilan, Minta KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Wahyu Setiawan

Pertama, KPK dinilai tidak menjalankan tugasnya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru atau lain dalam bentuk tidak pernah memanggil dan memeriksa sesorang sebagai saksi.

Kedua, KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas.

Ketiga, KPK dinilai tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru, yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com