JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait penyidikan kasus suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Plt Juru Bicara Ali Fikri mengatakan, mengajukan gugatan praperadilan merupakan hak setiap warga.
"Pada prinsipnya tentu hak siapa pun untuk mengajukan gugatan praperadilan, kami menghargai itu dan tentunya jika kemudian KPK sebagai termohon tentunya kami siap untuk menghadapi itu," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: Komisioner KPU Evi Novida Dipanggil KPK dalam Kasus Wahyu Setiawan
Ali pun menegaskan KPK masih terus melakukan penyidikan dalam kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan.
Hal itu dibuktikan lewat agenda pemeriksaan sejumlah saksi untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
"Penyidik terus-menerus bekerja menyelesaikan pemberkasan perkara terkait dengan empat orang tersangka itu," kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis siang.
Baca juga: MAKI Ajukan Praperadilan, Minta KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Wahyu Setiawan
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, praperadilan diajukan agar KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"MAKI akan mendaftarkan gugatan Praperadilan lawan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK karena belum ditetapkan sebagai Tersangka lain/baru atas dua orang yang diduga kuat sebagai pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap Harun Masiku dan Saeful Bahri kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," kata Boyamin dalam keterangan tertulis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.