Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Panggil Lagi Zulkifli Hasan

Kompas.com - 05/02/2020, 21:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam kasus alih fungsi hutan di Riau untuk tersangka korporasi PT Palma Satu, Kamis (6/2/2020) besok.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemanggilan Zulkifli besok merupakan pemanggilan ulang setelah Zulkifli tidak memenuhi panggilan KPK pada Kamis (16/1/2020).

"Ini sebenarnya pemanggilan yang kedua karena pemanggilan pertama disampaikan bahwa suratnya tidak sampai ya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/2/2020).

Baca juga: Mantan Menhut Zulkifli Hasan Mangkir dari Panggilan KPK

Ali berharap, Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu dapat memenuhi panggilan KPK besok karena KPK telah menerima tanda terima sebagai bukti Zukifli telah menerima surat panggilan dari KPK.

"Saya kira surat panggilan itu sudah kami layangkan, tanda terimanya sudah cukup, kita tunggu besok, harapan kami Pak Zulkifli Hasan akan hadir memberikan keterangannya," kata Ali.

KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka dalam pengembangan kasus alih fungsi hutan di Riau.

KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.

Saat itu, KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah.

KPK saat itu menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung yang keduanya telah divonis bersalah atas kasus ini.

Baca juga: 2 Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan di Riau Dicegah ke Luar Negeri

Dalam kasus ini, Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee sejumlah Rp 8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur.

Suheri diduga menyerahkan uang dollar Singapura senilai Rp 3 miliar melalui Gulat ke Annas Maamun. Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu.

Perusahaan ini tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas sahamnya dimiliki Darmex Agro.

"SUD (Surya) diduga beneficial owner Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri) merupakan komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers pada Senin (29/4/2019) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com