JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (16/1/2020) hari ini.
"Sampai tadi yang kami terima informasinya belum ada konfirmasinya untuk yang bersangkutan kenapa tidak hadir," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam.
Sedianya, Zulkfili selaku mantan Menteri Kehutanan periode 2009-2014 akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma Satu dalam kasus alih fungsi hutan di Riau.
Ali mengklaim, penyidik telah mengirim surat panggilan ke Zulkifli melalui alamat yang tercantum dalam data yang dimiliki KPK.
"Nanti kami dari tim penyidik akan memanggil ulang kepada yang bersangkutan," ujar Ali.
Baca juga: Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Panggil Zulkifli Hasan
KPK menetapkan PT Palma Satu sebagai tersangka dalam pengembangan kasus alih fungsi hutan di Riau.
Selain itu, KPK menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.
Saat itu, KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah.
KPK saat itu menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung yang keduanya telah divonis bersalah atas kasus ini.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan