Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Bantah Revisi UU KPK Tak Masuk Prolegnas Prioritas 2019

Kompas.com - 03/02/2020, 14:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan membantah bahwa revisi kedua Undang-Undang Komisi Tindak Pidana Korupsi (KPK) tak masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2015-2019.

Menurut Arteria, pada tahun 2015 dan 2016, UU KPK telah masuk dalam prolegnas prioritas.

Kemudian, pada 2019, undang-undang tersebut menjadi satu dari beberapa undang-undang yang masuk dalam prolegnas daftar kumulatif terbuka.

Baca juga: Kata Arteria, Agus Cs Tak Berkepentingan Lagi Gugat UU KPK

Hal ini Arteria sampaikan saat memberi keterangan dalam sidang lanjutan uji formil UU KPK yang diajukan Agus Rahardjo dan sejumlah mantan pimpinan KPK lainnya yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/2/2020).

"DPR RI menerangkan dan menegaskan bahwa RUU KPK perubahan kedua telah masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2019. RUU tentang perubahan kedua UU KPK juga telah termuat dalam daftar prolegnas yang dapat dilihat publik dalam website DPR," kata Arteria yang dalam hal ini menjadi perwakilan DPR RI.

"Jadi enggak benar kalau dikatakan tidak masuk ke prolegnas," kata dia. 

Arteria mengatakan, pada tahun 2017, MK pernah membuat putusan atas pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) yang berdampak pada UU KPK.

Putusan bernomor perkara 36/PUU-XV/2017 itu salah satunya menyoal tentang keabsahan Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK.

Oleh karena putusan tersebut, DPR beranggapan bahwa UU KPK telah memenuhi syarat untuk masuk dalam prolegnas daftar kumulatif terbuka.

Arteria juga mengatakan, berdasarkan putusan itu pula, DPR membentuk Pansus Hak angket KPK yang laporannya disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI, Rabu (14/2/2018).

Laporan Pansus Hak Angket ini pada intinya mengungkap bahwa terdapat beberapa temuan permasalahan krusial di dalam institusi KPK.

Dari situ, lahirlah sejumlah rekomendasi terkait kelembagaan, kewenangan, tata kelola, SDM dan anggaran KPK.

Namun, hingga saat ini, rekomendasi tersebut tak pernah dijalankan.

"Oleh karena itu, pembentuk UU menilai adanya putusan MK nomor 36/PUU-XV/2017 temuan permasalahan di dalam institusi KPK yang tidak pernah ditindaklanjuti tersebut sebagaimana tertuang dalam laporan Pansus Hak Angket KPK, merupakan suatu urgensi nasional terkait dengan belum optimalnya pemberantasan tindak pidana korupsi dan masih banyaknya penyimpangan-penyimpangan di dalam penegakkan hukum yang dilakukan terhadap institusi KPK," ujar Arteria.

Oleh karena alasan-alasan tersebut, DPR berdalih, revisi UU KPK telah sesuai dengan ketentuan pembentukan perundang-undangan meski tak masuk sebagai prolegnas yang diajukan Badan Legislasi DPR.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com