Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Arteria, Agus dkk Tak Berkepentingan Lagi Gugat UU KPK

Kompas.com - 03/02/2020, 14:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyebutkan, Agus Rahardjo serta para mantan pimpinan KPK lainnya tidak selayaknya mengajukan permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Hal ini diungkapkan Arteria saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji formil UU KPK yang diajukan Agus dkk yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/2/2020).

"Para pemohon perkara 79 (UU KPK) hanya mengkhawatirkan eksistensi lembaga KPK ke depan. Sedangkan pada saat ini, para pemohon perkara 79 sudah tidak ada lagi kepentingan hukum terhadap KPK," kata Arteria yang dalam hal ini bertindak sebagai perwakilan DPR.

Baca juga: 2 Permohonan Pengujian UU KPK Hasil Revisi Ditolak MK, Ini Rinciannya

Arteria menyebutkan, sejak Desember 2019, Agus Rahardjo bukan lagi menjabat sebagai Ketua KPK.

Meskipun pada saat mengajukan uji formil UU KPK Agus masih menjabat sebagai Ketua KPK, Arteria Dahlan berpendapat, sudah tidak lagi berwenang mengurusi KPK lagi.

Apalagi setelah tidak lagi menjabat sebagai Ketua KPK, Agus dan beberapa pemohon hanya berprofesi sebagai wiraswasta.

Profesi itu pun dinilai tidak relevan dengan permohonan uji formil UU KPK.

"DPR berpandangan dalam menjalankan profesinya sebagai wiraswasta yang merupakan profesi mandiri dan tidak terikat dengan pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan KPK, pemohon perkara 79 tidak memiliki relevansi dengan keberlakuan UU KPK," ujar Arteria.

Baca juga: Dituding Lemahkan KPK, Istana Ingatkan UU KPK Produk DPR Juga

Selain Agus, Arteria Dahlan secara spesifik mempermasalahkan keberadaan mantan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) KPK Betti Alisjahbana sebagai salah satu pemohon perkara.

Menurut Arteria, Betti tidak relevan menjadi pemohon karena tidak memiliki kepentingan terkait hal ini. Sebab, Pansel hanya bersifat sementara.

Politikus PDI Perjuangan itu berpendapat, para pemohon semestinya bersikap profesional.

"Dalam menjalankan profesinya, para pemohon perkara 79 seharusnya berlandaskan pada prinsip-prinsip tersebut di atas dan mendukung program pemerintah dan kebijakan nasional yang salah satunya terwujud dalam pembentukan UU a quo (UU KPK)," kata Arteria.

Baca juga: MK Tolak Uji Materi UU KPK, Nilai Pemohon Tak Jelas Uraikan Kerugian Konstitusionalnya

Diketahui, sejumlah pegiat antikorupsi asal Yogyakarta mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pegiat antikorupsi tersebut adalah Jovi Andrwa Bachtiar, Richardo Purba, Lenoardo Satrio Wicaksono, dan Jultri Fernando Lumbantobing.

Terdapat sejumlah pasal yang diajukan dalam uji formil, salah satunya adalah soal izin penyadapan yang diatur dalam UU KPK hasil revisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com